Narkotika di Bali
Dalam Waktu 16 Hari, 111 Kasus Narkoba Senilai Belasan Miliar Rupiah Terungkap di Bali
Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan narkotika masif dengan mengungkap 111 kasus dan mengamankan 138 orang tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kapolda Bali memaparkan bagaimana zat jenis baru diselundupkan langsung dari luar negeri.
"Tersangka membawa narkotika jenis mephedrone dari luar negeri melalui jalur udara atau pesawat untuk diedarkan di wilayah Bali," tuturnya.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai alasan di balik nekatnya para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut hingga lolos dari bandara asal, Kapolda Bali menegaskan bahwa faktor utama pendorong tindakan kriminal ini murni karena urusan ekonomi sepihak.
Para pelaku tergiur oleh keuntungan finansial yang sangat besar dalam waktu singkat tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang menanti.
Pihak kepolisian juga tidak menampik tantangan besar dalam mengawasi lalu lintas bandara internasional, namun mereka terus memperkuat jaringan kerja sama internasional guna menutup celah penyelundupan di masa mendatang.
"Kami bekerja sama cukup intens, baik dengan stakeholder di dalam negeri maupun kepolisian negara lain melalui Hubinter dan konsul asing untuk pencegahan," jelasnya.
Guna memberikan efek jera yang maksimal, Polda Bali menerapkan pasal-pasal pidana terberat yang ada di dalam koridor hukum Indonesia.
Jeratan hukum yang dipersiapkan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru maupun regulasi khusus mengenai narkotika.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI mencapai Rp2 miliar.
Sementara untuk pasal subsider, polisi memasang Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman serupa, ditambah dengan jeratan regulasi khusus.
"Kami juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Kapolda menegaskan bahwa langkah penindakan hukum dari jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Bali tidak akan berhenti pada momentum rilis pers ini saja.
Pengembangan perkara saat ini sedang berjalan agresif untuk memetakan aktor intelektual di balik peredaran gelap ini.
"Penyidik masih terus mengembangkan guna mengungkap pelaku yang lebih tinggi atau jaringannya, baik secara nasional, lokal, maupun internasional," ungkap Kapolda.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi nyata, langsung seusai konferensi pers, Polda Bali menggelar pemusnahan massal terhadap sebagian barang bukti yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-pengungkapan-dan-pemusnahan-BB-Narkotika-dalam-Operasi-Antik-2026.jpg)