Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkotika di Bali

Dalam Waktu 16 Hari, 111 Kasus Narkoba Senilai Belasan Miliar Rupiah Terungkap di Bali

Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan narkotika masif dengan mengungkap 111 kasus dan mengamankan 138 orang tersangka

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PENGUNGKAPAN - Press release pengungkapan dan pemusnahan BB Narkotika dalam Operasi Antik 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan narkotika masif dengan mengungkap 111 kasus dan mengamankan 138 orang tersangka dalam rentang waktu pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026. 

Dalam kurun waktu 16 hari dari 13 hingga 26 Mei 2026, nilai total barang bukti dari seluruh pengungkapan ini ditaksir mencapai Rp13,15 milar.

Sementara total barang bukti yang akhirnya dimusnahkan secara terbuka pada hari ini bernilai fantastis hingga Rp19,9 miliar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa dari total keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi yang berhasil dipenuhi seratus persen oleh jajaran kepolisian. 

Baca juga: Selama Enam Tahun, 8 ASN Pemkab Gianyar Bali Dipecat, Narkotika Salah Satu Pemicu

Tidak hanya itu, pergerakan aktif di lapangan juga membuahkan hasil di luar perkiraan dengan ditemukannya 37 kasus non-target operasi yang ikut dibekuk jajaran Polda Bali beserta jajaran polres di wilayah hukum setempat.

Dari balik jeruji besi, sebanyak 138 orang tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat yang berlapis. Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan secara terperinci kategori dari para pelaku yang berhasil diringkus oleh jajarannya tersebut.

"Total tersangka yang kami amankan adalah 138 orang, terdiri dari 77 orang tersangka dari target operasi dan 61 orang tersangka dari non-target operasi," ujar Kapolda Bali didampingi jajaran Pejabat Utama dalam press release di Mapolda Bali, pada Rabu 10 Juni 2026. 

Secara akumulatif, operasi besar-besaran ini menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan generasi muda di Pulau Dewata. 

Baca juga: Bali Jadi Poros Perlawanan Narkotika Global, Indonesia Tekankan Kemanusiaan

Aparat mengamankan sabu atau metamfetamin seberat 6.200,22 gram neto, ganja seberat 2.123,41 gram neto, ekstasi sebanyak 584 butir, mephedrone sebanyak 937 butir, tembakau gorila atau sintetis seberat 53,46 gram neto, pil koplo sebanyak 1.282 butir, serta kokain seberat 23,5 gram neto.

Kapolda Bali menyatakan bahwa nilai valuasi ekonomi dari total barang bukti hasil operasi tersebut menyentuh angka belasan miliar rupiah. 

Jika barang-barang haram ini sampai lolos ke tangan konsumen, dampak kerusakan sosialnya akan sangat masif di tengah masyarakat.

"Estimasi kalau kita rupiahkan adalah sebanyak Rp13.155.843.400, dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 40.846 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika," kata Irjen Pol Daniel. 

Penyelidikan mendalam kepolisian mengungkap bahwa para tersangka menjalankan dua modus operandi utama dalam mengedarkan komoditas terlarang ini. 

Baca juga: Bali Jadi Poros Perlawanan Narkotika Global, Indonesia Tekankan Kemanusiaan

Modus pertama melibatkan sindikat lokal di mana para tersangka bertindak sebagai penjual, pembeli, hingga perantara dalam transaksi ganja, sabu, ekstasi, serta tembakau sintetis di seluruh pelosok wilayah Bali.

Sementara itu, modus operandi kedua mendeteksi adanya pergerakan kurir internasional yang memanfaatkan transportasi udara sipil untuk menembus pengamanan daerah. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved