Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Ekonomi

Pindar Tidak Sama dengan Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaannya

Sebutan pinjol saat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat. Padahal pinjaman daring (pindar) tidak sama

|

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebutan pinjol saat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat. Padahal pinjaman daring (pindar) tidak sama dengan pinjol illegal.

“Dulu kita sebutnya pinjol ya.  Tapi karena ada makna yang cukup negatif lah ya dari pinjol itu. Makanya memang OJK juga mengubah brand-nya pindar.  Kenapa? Karena untuk membedakan nih. Mana yang sudah diatur, yang sudah berizin, yang sudah diawasi oleh OJK. Dan mana yang secara prakteknya itu masih ilegal ya,” jelas Adam Ultra Sjahbunan, Manajer Madya pada Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, kepada tribun-bali.com, Jumat 6 Februari 2026.

Pindar hadir menjadi solusi terutama bagi masyarakat yang bankable, pengajuannya mudah hanya via online, syaratnya mudah, pencairannya cepat.

Baca juga: TERNYATA Dana Pinjol Lebih Banyak untuk Keperluan Konsumtif Hingga Rp63 Triliun Lebih! Ini Kata OJK

Namun, masyarakat juga perlu menyadari selain mendapatkan manfaatnya, ada risikonya juga yang perlu diketahui.

Diketahui, industri pindar mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.

“Kami sangat berterima kasih ya kepada OJK selaku regulator kami yang mengatur dan juga mengawasi. Dan kita sampai disangsi juga. Demi pelindungan konsumen. Tapi justru karena itulah makanya Pindar ini wajahnya bisa ekstrim berbeda dengan ada praktek pinjol ilegal.  Karena kita diseleksi semuanya itu. Direksinya harus lewat fit proper test.  Harus lewat sertifikasi dulu.  Kemudian sama juga ada banyak sekali hal-hal kita punya produk harus presentasi dulu. Kita punya ketentuan mana yang boleh mana yang tidak,” jelas Kuseryansyah - CEO KrediOne/Kepala Bidang Humas AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ).

Baca juga: Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Blokir 427 Pinjol & 72 Tawaran Invest Ilegal 

Manfaat yang diberikan pindar saat ini sehingga bukan lagi menjadi alternatif, tetapi sudah menjadi bagian dari pilihan dari masyarakat, karena gampang diakses, bisa diakses 24 jam. Termasuk Hari Sabtu dan Minggu juga bisa diakses.

Pindar menyasar dua segmen, ada segmen yang konsumtif dan segmen yang produktif.

“Ada pedagang ultramikro.  Katakanlah mungkin besok akan ada pasar malam atau ada expo.Dia perlu belanja bahan.  Nah itu yang dia bisa akses juga walaupun lewat platform konsumtif. Tapi tujuannya juga untuk keperluan produktif. Nah itu salah satunya, akses dan prosesnya juga cepat, mudah,” papar Kuseryansyah. 

Pindar memberikan transparansi produk sehingga konsumen tidak merasa ditipu.

Selain itu, terkait dengan masalah penagihan yang sering menjadi isu dan sering masuk ke laporan juga ke OJK. Pada pindar, lebih hampir 30 ribu tenaga penagih sudah punya pengetahuan dan dilatih. 

“Nah yang menjadi konsen kita adalah para user adalah bisa tahu tentang produk dan tahu tentang resikonya.  Dan juga mengenal perilaku-perilaku dasar dalam proses melakukan pinjaman. Yang paling dasar itu gini, minjem itu harus kalau ada kebutuhan.  

Sebaik-baiknya pinjaman itu, sebaik-baiknya itu untuk keperluan produktif.  Bisa digunakan untuk keperluan yang emergency, darurat gitu,” jelas Kuseryansyah.

OJK menjelaskan cara lain memudahkan untuk mengenali antara pindar dan pinjol, ingat jargon Camilan.

“Jadi camilan itu Ca-nya camera. Terus Mi-nya microphone. Lan-nya apa?  Location.  Jadi maksudnya apa sih camera, microphone, and location itu? Jadi maksudnya kalau misalnya pindar yang legal, saat pertama kali mendaftar, hak aksesnya itu hanya tiga itu. Kamera, microphone, location.  Gampangnya kita sebut camilan. Nah kalau yang ilegal, pinjol, biasanya mereka ngambil apa?  Kontak, galeri,” papar Adam.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved