Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Ekonomi

Pindar Tidak Sama dengan Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaannya

Sebutan pinjol saat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat. Padahal pinjaman daring (pindar) tidak sama

|

Selain itu, diatur terkait dengan publikasinya atau periklanannya. Yang paling gampang, iklan pindar tidak aneh-aneh. Industri jasa keuangan,  kalau ngiklan tidak boleh pasang logo OJK. Logo OJK itu seringkali disalahgunakan. Jadi kalau yang masih pakai logo pasti nakal atau pinjol illegal.

“Kalau konsumennya pintar, konsumennya rajin mengecek. Gampang banget sebenarnya tinggal buka website ojk.go.id. Masuk aja ke direktori fintech. Langsung ada tuh yang terdaftar.  Sekarang ini totalnya ada 95 yang legal. Jadi ini update per November 2025. Supaya nggak salah pilih. Kalau yang pintar, yang teliti, coba cek dulu,” pesannya.

Adam menambahkan, penamaan pinjol illegal juga sering menyerupai pindar, hanya membedakan karakter akhir dari namanya. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. 

“Kalau di digital itu kan, karakternya harus presisi. Jadi ada KrediOne, dikasih titik di belakangnya. Alamatnya udah lain lagi. Jadi bener-bener harus jeli sekali memang. Tapi paling mudahnya kita cek di OJK,” tambah Kuseryansyah.

Meski edukasi dan literasi telah dilakukan, tapi pinjol illegal masih banyak terjadi. Hal ini tidak lepas dari perilaku masyarakat yang menggunakan. Hanya mengutamakan keinginan bukan kebutuhan 

“Kalau dari pencegahan dengan edukasi, kami pun ada istilahnya tindakan untuk melakukan penanganannya. Jadi kalau dari penanganannya memang di OJK itu punya yang namanya Satgas Pasti. Jadi bisa pinjol ilegal itu bisa langsung dilaporkan, ada web aplikasinya namanya sipasti.ojk.go.id, nanti akan diverifikasi dulu, langsung dipanggil, setelah dipanggil diblokir,” jelas Adam.
Selain itu, kalau misalnya masih ada, yang bingung cara lapornya, bisa WA ke 08157 157 157. Selain itu juga bisa datang ke kantor OJK Bali.

“Berdasarkan laporan yang masuk sebagian besar  masalah yang banyak diadukan Adalah transparansi produk. Ada yang tidak paham tentang tenor atau jangka waktu di pinjaman daring itu. Ada yang satu bulan bayarnya dua kali, lima belas lima belas. Ini nggak masalah harusnya untuk tipe mereka yang usaha. Yang usahanya setiap hari ada. Atau bahkan tujuh hari, tujuh hari karena usaha. Tapi kalau untuk yang karyawan itu mungkin bisa jadi masalah. Nah ini juga salah satu,” papar Kuseryansyah.

Selain transparansi produk, yang juga banyak dikeluhkan adalah tentang penagihan. Namun secara statistik, jumlah komplain di Tahun 2027 dengan sekarang sudah jauh sekali berkurang. 

Tenaga kerja pindar mulai dari office boy, GA sampai ke CEO, itu wajib mengikuti proses training sertifikasi tentang keamanan data dan informasi. Jadi kalau misalnya konsumen atau masyarakat menggunakan pindar, terjamin keamanan data ini. Berbeda dengan pinjol ilegal.

Kalau pinjol ilegal sudah pasti data pribadi diambil dan disalahgunakan. 

Masyarakat diingatkan untuk bijak di zaman di digital ini. 

Pada pindar ada peraturan OJK terkait dengan perlindungan konsumen yang di dalamnya ada pengaturan terkait dengan perlindungan data pribadi. Yang menjadi istilahnya turunan dari undang-undang perlindungan data pribadi.

KrediOne sendiri memandang pelindungan konsumen sebagai perhatian utama. Misal penagihan  sebenarnya bagian dari layanan.  Jadi layanan itu apa? KrediOne bantu karena kadang-kadang tidak semua orang bisa disiplin.

Sehingga perlu diingatkan dan diberitahu.

Kuseryansyah mengatakan penagihan adalah bagian dari layanan. Pengguna akan diberikan paket-paket yang gampang diakses.  

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved