Bisnis
BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Percepat Penjaminan Layanan Kesehatan Bagi Pekerja
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
TRIBUN-BALI.COM - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Banuspa Kuncoro Budi Winarno, mendukung penguatan kolaborasi tersebut.
Menurutnya, integrasi layanan menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh saat menghadapi resiko kerja.
“Melalui interoperabilitas sistem, proses penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga pekerja merasa aman karena perlindungan hadir secara nyata,” ujarnya.
Baca juga: BURON Pembunuh WNA Ukraina di Bali Terdeteksi di Malaysia & Bulgaria, Interpol Terbitkan Red Notice!
Baca juga: BADUNG Beri Bag Compost untuk 141 Ribu KK, Tekankan Sampah Organik Tak Boleh Dibawa ke TPA Suwung!
Kuncoro Budi Winarno menyampaikan BPJamsostek, kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kematian merupakan salah satu program unggulan, yang memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia.
Menurutnya, integrasi sistem layanan ini tidak hanya mempercepat proses penjaminan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh layanan kesehatan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas ketika mengalami risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujar Saiful usai melakukan pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito pada Sabtu (14/3/2026).
Saiful menekankan, bahwa penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga monitoring penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis yang cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkan,” tambah Saiful.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menjelaskan, bahwa saat ini telah dilakukan integrasi antara sistem BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penjaminan layanan dapat berjalan lebih pasti dan transparan.
| PASCA Nyepi-Idul Fitri Harga Sembako di Badung Bergejolak, Cabai Tembus Rp50 Ribu Perkilo |
|
|---|
| WNA dan Pemudik Padati Pelabuhan Celukan Bawang, Kapal Pesiar MV Seven Seas Mariner Sandar |
|
|---|
| Sempat Sentuh Rp 150.000 Per Kg, Harga Cabai Kini Mulai Turun |
|
|---|
| Layani 595 Ribu Penumpang, Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik 4 Persen |
|
|---|
| Per Maret 2026 Capai Rp385 M, Kota Denpasar Siap Beri Insentif Pajak di Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pekerjaan-stres-pusing.jpg)