Pencurian di Badung

Ditawarkan Mencoba, Gede Sritama justru Bawa Kabur Sepeda Motor ke Buleleng

Seorang pria asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Gede Sritama harus mendekam di penjara

Istimewa
DIPENJARA - Gede Sritama divonis penjara selama 16 bulan. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Singaraja akibat membawa kabur sepeda motor tanpa membayar. 

Di mana JPU meminta agar pria 33 tahun itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Tentu ada berbagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Di mana pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkapnya. 

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 6460 FAB beserta STNK dan kuncinya, dikembalikan ke pemilik bernama Taisirul Amal. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian Sepeda Motor

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved