Pencurian di Badung
Ditawarkan Mencoba, Gede Sritama justru Bawa Kabur Sepeda Motor ke Buleleng
Seorang pria asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Gede Sritama harus mendekam di penjara
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
DIPENJARA - Gede Sritama divonis penjara selama 16 bulan. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Singaraja akibat membawa kabur sepeda motor tanpa membayar.
Di mana JPU meminta agar pria 33 tahun itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Tentu ada berbagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Di mana pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkapnya.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 6460 FAB beserta STNK dan kuncinya, dikembalikan ke pemilik bernama Taisirul Amal. (*)
Berita lainnya di Pencurian Sepeda Motor
Halaman 2 dari 2
Tags
pencurian
sepeda motor
kabur
Buleleng
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja
Kuta Selatan
motor bekas
TRIBUN-BALI.COM
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.