Berita Buleleng
HANYA Dalam 10 Tahun, 1.088 Aset Pemkab Buleleng Telah Disertifikatkan, Sisa 206 Aset Sedang Proses!
Dari total 1.412 bidang tanah aset Pemkab sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB A), sebanyak 1.088 bidang sudah bersertifikat dalam waktu 10 tahun
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng mengebut proses pensertifikatan sejumlah aset milik daerah.
Dari total 1.412 bidang tanah aset Pemkab sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB A), sebanyak 1.088 bidang sudah bersertifikat dalam waktu 10 tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Pasda Gunawan menjelaskan, sertifikasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam tertib administrasi dan pengamanan aset. Sertifikasi memberikan legal standing yang jelas atas kepemilikan lahan pemkab.
Tak hanya itu, sertifikasi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan data aset yang akurat, pengelolaan dan pelaporan menjadi lebih mudah dan terukur, sekaligus mendukung semangat reformasi birokrasi.
Baca juga: SENYUM Lebar Pemuda Badung, Dana Bantuan Ogoh-ogoh Naik dari Rp25 Juta Jadi Rp 40 Juta Tahun 2026!
Baca juga: 303 NYAWA Hilang Banjir Bandang & Longsor Sumut & Sumbar, Ini 3 Biang Kerok Bencana Hidrometeorologi
"Intinya, legalitas kuat membantu kita memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Legalisasi aset daerah juga mendukung tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah dan status kekayaan daerah, yang mendukung efektivitas dan efisiensi penggunaan aset," jelasnya Minggu (30/11/2025).
Lonjakan sertifikasi aset milik daerah ini terlihat dalam 10 tahun terakhir. Jika pada 2015 aset bersertifikat baru 115 bidang, pada 2025 sudah menembus 1.088 bidang.
"Sercara periodik pemkab mampu memproses 100–120 sertifikasi bidang tanah per tahun. Tahun 2025 ini kami mengajukan sebanyak 113 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara 206 bidang lainnya masih dalam proses menuju pensertifikatan," sebutnya.
Bidang yang disertifikatkan terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, fasilitas umum seperti sekolah dan jalan, hingga fasilitas sosial seperti balai banjar yang tercatat sebagai aset daerah.
"Yang kami ajukan ke BPN sebenarnya hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan sejak lama. Aset-aset tersebut memang milik pemerintah," imbuhnya.
Sejumlah bidang juga sudah terbit sertifikatnya, termasuk lahan di Tinggarsari dengan luasan 34,5 are. Sebagian lain menunggu hasil ukur dan sidang di BPN. Pasda juga mengatakan, gencarnya pemkab melakukan sertifikasi mendapat apresiasi dari KPK.
"KPK saat evaluasi pengamanan aset menilai Buleleng cukup bagus, karena fasum dan jalan secara periodik sudah disertifikatkan," tandasnya. (mer)
| Setahun Edarkan Uang Palsu, MGRR Raup Untung dari Warung-warung Kecil, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung |
|
|---|
| APAR di Fasilitas Publik Buleleng Banyak Tak Terawat, Damkar Sebut Fungsinya Dianggap Formalitas |
|
|---|
| Nelayan Banyuasri Selamatkan 182 Telur Penyu Hijau dari Ancaman Predator |
|
|---|
| Tak Terima SP3 Kasus Bukit Ser, Muliawan Siapkan Praperadilan dan Ajukan Bukti Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/I-Nyoman-Sutjidra-saat-menerima-sertifikat-hak-pakai-atas-bidang-tanah-cf.jpg)