Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Putusan Suarjana Dibatalkan, Terdakwa Penganiayaan Berujung Penebasan di Buleleng Divonis 3 Tahun

Pembatalan vonis Suarjana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, jaksa telah mengajukan kasasi

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury/Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Beri Keterangan - Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, saat memberikan keterangan mengenai putusan MA terhadap Wayan Suarjana. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Vonis bebas yang diterima Wayan Suarjana, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dibatalkan. Pria 46 tahun itupun selanjutnya menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Pembatalan vonis Suarjana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, jaksa telah mengajukan kasasi langsung ke MA atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Humas Sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kasasi ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT) karena diajukan terhadap putusan bebas atau onslag.

Baca juga: Tinggal Selangkah, Kopi Robusta Lemukih Buleleng Bali Dapat Sertifikat IG

"Berdasarkan putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025, terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ungkapnya, Senin (1/12).

MA kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana. Baskara mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan MA dengan menahan Suarjana. "Kami telah melakukan eksekusi hukuman badan," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Suarjana terjadi pada Rabu (2/10) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran. Awalnya, Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi yang membawa sebatang kayu.

Baca juga: Rumah Maryani Terbakar di Buleleng Bali, Diduga Karena Kebocoran Gas, Korban Alami Luka Bakar

Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana yang tengah duduk di teras bersama istrinya. Karena terdesak, Suarjana kemudian melarikan diri ke kamar. Ia mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Slamet. Nahasnya, pedang itu justru mengenai perut Slamet.

Setelah menjalani perawatan sepekan, Slamet akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Suarjana dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa. Namun pada 17 April 2025, majelis hakim PN Singaraja menyatakan Suarjana tidak bersalah. Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, serta dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah. (mer)

Baca juga: UPAYA Jaga Ketangguhan DAS, Pemkot Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak di Tukad Bindu & Setra Badung

Ajukan PK

Menanggapi putusan MA, Kuasa Hukum Suarjana, Wirasanjaya menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab menurutnya, apa yang dilakukan kliennya bukan pembunuhan.

"Menurut pendapat kami itu bukanlah pembunuhan, tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak. Karenanya terhadap putusan ini kami akan mengajukan peninjauan kembali," ucapnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved