Penganiayaan di Bali
Sidang Vonis, 9 Penganiaya Basir hingga Tewas Tetap Berseragam TNI, Hanya 1 yang Dipecat
Peradilan kasus penganiayaan keji yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir (31), warga Busungbiu, Buleleng memasuki sidang vonis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peradilan kasus penganiayaan keji yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir (31), warga Busungbiu, Buleleng, berakhir dengan putusan hanya 1 yang dipecat dari 10 prajurit TNI menjadi terdakwa.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Selasa 16 Desember 2025, 10 prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga Basir meninggal dunia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.
Baca juga: Harus Pimpin Sidang, Hakim di Palembang justru Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Mayoritas terdakwa, termasuk yang divonis terberat, berhasil lolos dari hukuman pemecatan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk IGM Suryawan menunjukkan disparitas yang signifikan dengan tuntutan Oditur Militer.
Sebelumnya, Oditur menuntut tiga terdakwa utama yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, dan Kadek Harry Artha Winangun dengan hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga
Namun hasilnya, dua dari tiga nama tersebut hanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan yang menjadi sorotan adalah tanpa disertai pemecatan terhadap terdakwa Kadek Susila Yasa dan Kadek Harry Artha Winangun.
Hanya Terdakwa II, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, yang divonis sedikit lebih berat, 3 tahun 6 bulan penjara, dan menjadi satu-satunya yang diberhentikan dari kemiliteran.
Dari 10 prajurit yang terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang, 9 di antaranya akan kembali menjadi anggota TNI setelah masa hukuman penjara berakhir.
Baca juga: DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar
Tujuh terdakwa lainnya yang turut serta dalam aksi main hakim sendiri, termasuk Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, dan Komang Gunadi Buda Gotama, sebagian besar hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian sepeda motor yang membuat para prajurit ini melakukan aksi main hakim sendiri.
Kekerasan terhadap Basir tidak berhenti di lokasi awal penemuan, melainkan berlanjut hingga ke asrama TNI di Singaraja.
Berdasarkan fakta persidangan, hasil autopsi membuktikan Basir meninggal dunia akibat kelelahan ekstrem yang dipicu rangkaian penyiksaan dan penganiayaan yang dialaminya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sebenarnya mengakui bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini membuka peluang bagi sembilan prajurit yang terlibat dalam pembunuhan untuk kembali bertugas, sementara korban dan keluarganya harus menanggung duka kehilangan sosok Basir selama-lamanya. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-vonis-kasus-penganiayaan-dengan-10-terdakwa-anggota-TNI-14.jpg)