Peredaran Narkotika di Bali
Pasok Puluhan Paket Narkoba ke Buleleng, Dodik Divonis 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Dody Irwanto, alias Dodik.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Dody Irwanto, alias Dodik.
Ini akibat perbuatannya memasok puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (11/12).
Sidang dipimpin I Made Bagiarta sebagai hakim ketua, didampingi Guntur Frans Gerri dan David Nainggolan sebagai hakim anggota.
Baca juga: Intelijen Sarat Pengalaman Tangani Narkoba, Brigjen Pol Budi Sajidin Resmi Jabat Kepala BNNP Bali
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan Dodik secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang buktinya berupa 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,41 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap Majelis Hakim, sesuai surat putusan pada Minggu (21/12/2025).
Selain itu, Dodik juga didenda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Baca juga: Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, 4 Orang Positif Narkoba di Gianyar Bali
Terungkapnya Dodik berawal dari tertangkapnya I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra pada 6 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Pada penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa puluhan paket narkoba yang disimpan pada sebuah brankas.
Kepada polisi, Putra mengaku seluruh narkoba tersebut dipasok dari seorang bernama Dodik asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Baca juga: Polres Klungkung Sidak Tempat Hiburan Malam, Telusuri Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang
Polisi segera mendatangi kediamannya, namun ia sempat kabur. Sehingga Dodik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga sebulan berselang, polisi akhirnya mendapat informasi jika Dodik berada di rumahnya. Pria 28 tahun itu akhirnya berhasil diringkus. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dodik-saat-diringkus-Satres-Narkoba-Polres-Buleleng-pada-akhir-Mei-2025.jpg)