Kasus Pembunuhan
Akhir Kasus Saling Tikam Berujung Maut di Tejakula, Gede Boy Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus domino maut yang terjadi di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula pada Juni 2026 lalu, telah mencapai babak akhir.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus domino maut yang terjadi di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula pada Juni 2026 lalu, telah mencapai babak akhir.
Terdakwa Gede Suasta alias Gede Boy divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana.
Sidang putusan kasus tersebut digelar pada Senin (19/1/2026). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ini dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Rumania Ditangkap di Kerobokan Bali, Jadi Buron Internasional Sejak 2023
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Gede Boy terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap pria 49 tahun itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," vonis majelis hakim sesuai surat putusan, Minggu (25/1/2026).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Walau demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Kasus Kriminalitas Di Bangli Bali Naik Di Tahun 2025, Dari Pencurian Sampai Pembunuhan
Faktor yang meringankan diantaranya Gede Boy bersikap sopan, jujur, menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Gede Boy juga belum pernah dipidana.
Sedangkan faktor yang memberatkan hukumannya, yakni korban merupakan teman terdakwa.
"Sebelum terjadi penusukan, De Boy minum minuman keras. Terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dengan korban. Namun justru mengambil pisau untuk menusuk korban," ungkap majelis hakim.
PN Singaraja juga menetapkan barang bukti berupa masing-masing satu kemeja berlumuran darah, kain sarung berlumuran darah, pisau sepanjang 37 centimeter, botol berisi bercak darah, satu set kartu domino, dan gelas sloki aluminium dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kurtis Diduga Otaki Kekerasan Pasangan Italia, Ancam Lakukan Pembunuhan di Depan Bayi
Diberitakan sebelumnya, aksi saling tikam antara Boy dan Kana terjadi pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 01.30 wita.
Peristiwa ini berawal dari permainan domino, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.00 wita. Di mana Kana mendatangi kediaman Boy namun sudah dalam kondisi mabuk.
Dalam permainan ini, keduanya sepakat taruhan siapa yang kalah harus minum arak.
Permainan itu berlangsung sampai pukul 21.00 wita.
Sayangnya, Kana yang menawarkan taruhan, justru dia yang terus kalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gede-Boy-saat-diamankan-tim-opsnal-Polsek-Tejakula-58.jpg)