Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

AKHIR Kasus Domino Maut Madenan, Gede Boy Divonis 12 Tahun Penjara!

Terdakwa Gede Suasta alias Gede Boy divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana. 

Istimewa
VONIS PENJARA - Gede Boy saat diamankan tim opsnal Polsek Tejakula pascakasus penusukan yang menewaskan Nyoman Kana beberapa waktu lalu. Gede Boy kini divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus domino maut yang terjadi di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula pada Juni 2026 lalu, telah mencapai babak akhir.

Terdakwa Gede Suasta alias Gede Boy divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana. 

Sidang putusan kasus tersebut digelar pada Senin (19/1). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ini dipimpin oleh Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Gede Boy terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHP. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap pria 49 tahun itu. 

Baca juga: PROYEK Sekolah Rakyat Bali, Telan Anggaran Rp255, 5 Miliar, Diminta Tidak Korbankan Vegetasi di Kubu

Baca juga: PILIH Jalur Heritage Bersejarah Klungkung, 1.250 Pelari Ikuti Klungkung Run 2026

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," vonis majelis hakim sesuai surat putusan, Minggu (25/1). 

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Walau demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan. 

Faktor yang meringankan di antaranya Gede Boy bersikap sopan, jujur, menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Gede Boy juga belum pernah dipidana. 

Sedangkan faktor yang memberatkan hukumannya, yakni korban merupakan teman terdakwa. "Sebelum terjadi penusukan, De Boy minum minuman keras. Terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dengan korban. Namun justru mengambil pisau untuk menusuk korban," ungkap majelis hakim.

PN Singaraja juga menetapkan barang bukti berupa masing-masing satu kemeja berlumuran darah, kain sarung berlumuran darah, pisau sepanjang 37 sentimeter, botol berisi bercak darah, satu set kartu domino, dan gelas sloki aluminium dirampas untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, aksi saling tikam antara Boy dan Kana terjadi pada Rabu (18/6), sekitar pukul 01.30 Wita. Peristiwa ini berawal dari permainan domino, pada Selasa (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita. Di mana Kana mendatangi kediaman Boy namun sudah dalam kondisi mabuk. 

Dalam permainan ini, keduanya sepakat taruhan siapa yang kalah harus minum arak. Permainan itu berlangsung sampai pukul 21.00 wita. Sayangnya, Kana yang menawarkan taruhan, justru dia yang terus kalah. Kondisi ini membuat pria 64 tahun itu tidak terima hingga mengambil pisau ke dapur, kemudian menghujam Boy dan mengenai tangan kirinya. 

Dua pria dewasa itu sempat saling berebut pisau. Namun saat itu, Kana akhirnya membenturkan kepala Boy ke dinding hingga mengalami luka. 

Saat ada kesempatan, Boy langsung mengambil pisau hingga menusuk dada kiri Kana secara bertubi-tubi hingga menyebabkan meninggal dunia. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved