Berita Buleleng
Cium Tanpa Izin Pegawai TU Tak Terima Dilecehkan Lalu Laporkan Oknum ASN ke Polres Buleleng!
Ia dicium oleh seorang pria, yang diduga adalah guru di sekolah tersebut.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pegawai tata usaha di salah satu SMK di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengalami dugaan pelecehan. Ia dicium oleh seorang pria, yang diduga adalah guru di sekolah tersebut.
Informasinya, dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis (22/1/2026). Korban diketahui berisinial MW. Sedangkan pelakunya berinisial Ketut SW yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini. Peristiwanya terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.18 WITA.
Lanjut diungkapkan, kejadian berawal saat MW sedang melaksanakan tugas piket jaga di front office sekolah. Perempuan berusia 21 tahun itu tiba-tiba didatangi oleh Ketut SW.
Baca juga: OKNUM Komcad TNI AD Penjual Senpi Ilegal & Amunisinya di Denpasar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!
Baca juga: Pegawai SWRO Meninggal Dunia Kesetrum di Nusa Ceningan, Sosok Rajin, Kini Tinggalkan Dua Orang Anak!
"Terlapor mendekati korban dan diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan mencium korban sebanyak satu kali," ucapnya, Senin (26/1/2026).
Perbuatan Ketut SW membuat MW merasa tidak nyaman dan terganggu secara psikis. Terlebih dilakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Tak terima dengan perbuatan Ketut SW, perempuan asal Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kemudian melapor ke Polres Buleleng untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
"Korban melapor pada hari Sabtu (24/1/2026). Saat ini penyidik Polres Buleleng tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa Polres Buleleng berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terlebih peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, pihak sekolah, serta seluruh tenaga pendidik dan peserta didik agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, khususnya kekerasan seksual. (mer)
| Setahun Edarkan Uang Palsu, MGRR Raup Untung dari Warung-warung Kecil, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung |
|
|---|
| APAR di Fasilitas Publik Buleleng Banyak Tak Terawat, Damkar Sebut Fungsinya Dianggap Formalitas |
|
|---|
| Nelayan Banyuasri Selamatkan 182 Telur Penyu Hijau dari Ancaman Predator |
|
|---|
| Tak Terima SP3 Kasus Bukit Ser, Muliawan Siapkan Praperadilan dan Ajukan Bukti Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-terhadap-perempuan.jpg)