Jambret di Bali
OKNUM Polisi Jambret Kalung Emas di Pancasari Divonis Empat Bulan Penjara!
Sidang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penjambretan yang dilakukan I Wayan Sudiadnyana, telah memasuki sidang putusan. Oknum polisi berusia 51 tahun itu dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Sidang putusan terhadap pria asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (21/1/2026).
Sidang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.
Baca juga: PROFIL Brigjen Pol I Made Astawa, Asli Kerambitan Jabat Wakapolda Bali, Usai di Densus 88 AT Polri!
Baca juga: VIRAL Video Guru SMPN 6 Denpasar Tunjukan Alat Kelamin ke Siswa, KPAD Minta Ortu Segera Lapor!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudianyana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat bulan," vonis hakim sesuai dengan surat putusan Senin (26/1/2026).
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yakni lima bulan penjara. Namun demikian majelis hakim punya beberapa pertimbangan.
Misalnya faktor yang meringankan, di mana Sudiadnyana belum pernah dipidana, bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, antara Sudiadnyana dengan korban yakni Kadek Suartini telah berdamai.
"Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya," imbuh majelis hakim.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, yakni aksi penjambretan yang dilakukan Sudiadnyana dengan statusnya sebagai anggota Polri. Sehingga bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.
Kasus penjambretan yang dilakukan Sudiadnyana ini, mendapat sorotan dari warganet. Sebab pelakunya merupakan anggota kepolisian, sedangkan korbannya adalah pedagang tomat.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Lokasinya di wilayah Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Peristiwanya berawal saat Sudiadnyana membeli tomat di wilayah Desa Pancasari. Saat melakukan pembayaran, ia melihat kalung emas yang dikenakan oleh Suartini sehingga muncul niat jahat.
Dari arah belakang, Sudiadnyana memukul bagian leher Suratini menggunakan tongkat T warna hitam lalu menjambret kalungnya, kemudian segera melarikan diri ke arah selatan alias Baturiti.
Namun belum jauh kabur, Sudiadnyana menabrak mobil putih yang kebetulan melintas. Sontak saja dia diamankan warga. (mer)
| JAMBRET Sasar WNA Ditangkap! Spesialis Lintas Kabupaten, Beraksi di Klungkung, Karangasem & Denpasar |
|
|---|
| 3 PELAKU Jambret Tante Jenna Ternyata Residivis, Dua Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa Barat! |
|
|---|
| Pelaku Jambret Tante Jenna di Kerobokan Ingin Kabur ke Jawa Barat, Satu Sembunyi di Sanur |
|
|---|
| JAMBRET Mendiang Tante Jenna Konon Sudah Ditangkap! Polsek Kuta Utara Masih Bungkam, Ini Beritanya |
|
|---|
| Jalan ke Toko, Lansia di Karangasem Jadi Korban Jambret, Tas Sariati Tiba-Tiba Ditarik Pria Bermotor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sudiadnyana-diamankan-warga-pasca-melakukan-aksi-penjambretan.jpg)