Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Menyimpang dan Penganiayaan Putu E di Buleleng

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Menyimpang dan Penganiayaan Putu E di Buleleng

Tayang:
Istimewa/ Tangkapan layar
ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satreskrim Polres Buleleng telah mengantongi nama pelaku tindak pelecehan menyimpang dan penganiayaan yang dialami pelajar SMA berinisial Putu E. Pihak kepolisian juga menegaskan segera melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat. 

Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan jika kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka. "Minggu ini ada kejelasan dan penetapan tersangka," ucapnya, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Polsek Dentim Buru Komplotan Maling Motor hingga ke Lombok, 2 Pelaku Diamankan dari Persembunyian

Pelaku merupakan seorang pemuda berusia sekitar 21-22 tahun. Sehari-hari dia tinggal di salah satu rumah kos, yang yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning.

Beredarnya berita pelecehan dan penganiayaan yang dialami Putu E pada 15 Januari 2026 lalu, membuat pelaku ketakutan sehingga ia memilih kabur. Alhasil polisi tidak menemukan keberadaan pelaku saat mendatangi kosnya.

Baca juga: Singgung Bohir, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Hadiri Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali

"Saat kami melakukan olah TKP (di kos Pulau Komodo), pelaku tidak ada di tempat. Mungkin saat beredar berita itu viral, pelaku langsung melarikan diri," imbuhnya. 


Namun setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya bisa terungkap. Ia ditemukan sembunyi di rumah orang tuanya yang berlokasi di kelurahan Banyuning. 


Disinggung mengenai kemungkinan korban lain, IPTU Fajar mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan diakui mengalami kendala, sebab pelaku merupakan penyandang disabilitas tuna wicara. 


"Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Minggu ini melibatkan ahli tuna wicara, yakni guru SLB. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap gawai milik pelaku maupun korban," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Putu E menjadi korban penganiayaan setelah ia menolak ajakan perbuatan seksual menyimpang dari seorang pria. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 23.00 wita. 


Kala itu, Putu E yang dalam perjalanan pulang dari menjenguk kakeknya di rumah sakit, dihampiri oleh seorang pria tidak dikenal yang meminta tolong. Karena merasa iba, remaja 16 tahun itu mau diajak ke kos pria tersebut yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. 


Setibanya di dalam kamar, pria tak dikenal itu mengambil telepon genggamnya lalu menunjukkan pesan singkat yang berisi ajakan untuk melakukan perbuatan seksual menyimpang. Sontak saja Putu E menolak, walaupun sempat diiming-imingi sejumlah uang. 


Merasa tak nyaman, Putu E bermaksud meninggalkan kamar tersebut. Namun situasi justru berubah menjadi tindak kekerasan. Terlapor diduga merampas dan melempar telepon genggam Putu E hingga rusak, kemudian menahan lengannnya lalu melakukan pemukulan ke arah wajah hingga mengakibatkan dia mengalami pendarahan di bagian hidung. 


Putu E kembali mengalami pemukulan beberapa kali di areal kepala. Ia sempat teriak minta tolong, namun tidak ada warga yang melintas di sekitar lokasi kos tersebut.


Akibat kejadian itu, Putu E mengalami luka fisik dan kerusakan telepon genggam dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng oleh orang tua Putu E. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved