Berita Buleleng
Ni Putu KW Pernah Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan KDRT
Konflik rumah tangga CGT (41) dan Ni Putu KW (36) membuka fakta baru. Polisi menyebut sebelum CGT melaporkan dugaan perizinahan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Konflik rumah tangga CGT (41) dan Ni Putu KW (36) membuka fakta baru.
Polisi menyebut sebelum CGT melaporkan dugaan perizinahan, ternyata sang istri yakni Ni Putu KW, pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 13 November 2025 pukul 11.57 Wita.
Baca juga: Luh SDA Alami Pelecehan Saat Beli Body Lotion di Warung di Sukasada Buleleng
Berdasarkan laporan tersebut peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Selasa (11/11/2025). Di mana saat itu, Ni Putu KW sedang melaksanakan kegiatan dinas.
"Dalam perjalanan, korban menerima notifikasi pesan WhatsApp yang berisi tuduhan, ancaman, serta kata-kata kasar dari suaminya yakni CGT," ucap IPTU Yohana, Senin (16/2/2026).
Pesan bernada ancaman itu membuat Ni Putu KW tertekan secara psikis.
Baca juga: TEGA Sekali Ayah Pukuli Anaknya di Buleleng, Alasan Kesal Menunggu Terlalu Lama Keluar Sekolah!
Tak terima atas kekerasan verbal yang diterima, ia kemudian melaporkan CGT ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 45 yang mengatur tentang kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Untuk diketahui, CGT melaporkan istrinya Ni Putu KW atas dugaan perzinahan pada Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Aksi Pencurian di Buleleng Terekam CCTV, Pelaku Ambil Tas Berisi Uang di Meja Kasir
Kasus ini mencuat setelah CGT melakukan tes DNA terhadap anaknya.
Hasil tes mengungkap fakta bahwa anak yang lahir dari sang istri ternyata bukan anak biologisnya, melainkan hasil hubungan dengan pria lain.
Tindakan CGT melakukan tes DNA, juga didasari pengakuan seorang pria berinisial Putu BP.
Di mana pada Maret 2025, oknum dosen ini mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Menindaklanjuti dua laporan ini, IPTU Yohana mengatakan seluruh laporan akan ditangani secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap laporan yang masuk tentu kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan proporsional," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Buleleng-Iptu-Yohana-Rosalin-Diaz-899.jpg)