SPMB
TKA Jadi Opsi Baru Jalur Prestasi di SPMB 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menghadirkan kebijakan baru.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menghadirkan kebijakan baru. Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam jalur prestasi.
Kebijakan ini menjadi pembeda dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, perubahan tersebut tidak menggeser sistem secara keseluruhan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengungkapkan secara umum tidak ada perbedaan signifikan SPMB tahun ini dengan tahun 2025, kecuali penambahan opsi TKA dalam jalur prestasi.
Baca juga: 11.780 Siswa SMP Ikuti TKA, Disdikpora Pantau Langsung Sekolah, Acuan Jenjang Pendidikan Setelahnya
"Tidak ada yang signifikan, hanya sekarang ada TKA sebagai tambahan seleksi di jalur prestasi," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
TKA merupakan tes akademik yang ditujukan bagi siswa kelas akhir, baik jenjang SD maupun SMP.
Materi yang diujikan meliputi dua mata pelajaran utama, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Pelaksanaan tes dilakukan di masing-masing sekolah asal siswa dengan sistem berbasis komputer atau daring. Untuk jenjang SMP, TKA bahkan sudah mulai digelar sejak awal pekan ini, sementara SD dijadwalkan menyusul.
Baca juga: Cegah Bullying Di Medsos, Polres Gianyar Edukasi Siswa SMA PGRI Blahbatuh Bali
"Untuk SMP, pelaksanaannya dibagi menjadi empat gelombang. Dimulai pada Senin (6/4/2026) untuk gelombang I hingga (14/4/2026) untuk gelombang IV. Setiap sekolah diberikan keleluasaan memilih ikut di gelombang mana, sesuai kesiapan masing-masing," jelasnya.
Seiring masuknya TKA, skema seleksi SMPB jalur melalui prestasi kini menjadi lebih fleksibel.
Ini karena di tahun sebelumnya, jalur prestasi menggunakan nilai rapor, prestasi akademik, atau prestasi non-akademik sebagai dasar seleksi.
"Sekarang jalur prestasi ditambah bisa melalui TKA. Walaupun menjadi bagian dari seleksi, TKA tidak bersifat wajib," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Penerimaan Murid Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Disdikpora-Buleleng-Ida-Bagus-Gde-Surya-Bharata-saat-memantau-pelaksanaan-TKA.jpg)