Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara>

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. Ia menjelaskan mengenai kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan WNA Inggris berinisial AM. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng. Pria 36 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun akibat kasus penganiayaan yang dia lakukan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan sejak diamankan pada Rabu (6/5/2026), pihak kepolisian terkendala kondisi AM yang tidak berada dalam keadaan sadar. Oleh sebab itu, dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, AM didampingi utusan dari konsulat Inggris serta penasihat hukum yang disediakan pihak konsulat. 

"Saat ini pemeriksaan masih estafet untuk benar-benar kita mengetahui motifnya apa. Kemudian kenapa bisa melakukan seperti itu. Jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup, hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Hilang Satu Malam, Wayan Gatri Ditemukan di Klungkung Dalam Keadaan Linglung

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap AM. Sebab ada indikasi dia dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau mengalami gangguan psikologis dan sebagainya. "Kita kemarin sudah cek, nanti hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Meski berstatus warga negara asing, AKBP Ruzi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. AM terancam pasal 466 dan/atau 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Petugas Gabungan Temukan Barang Berbahaya di Kamar Hunian WBP Rutan Kelas IIB Negara

"Prosesnya sama. Mau WNA ataupun WNI, kalau melakukan pelanggaran hukum di Indonesia tentu diproses sesuai aturan hukum di Indonesia," tegasnya. 


AKBP Ruzi mengungkapkan, AM mulai menginap di Buleleng pada 30 April hingga 23 Mei. Ia menginap di salah satu hotel yang juga berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak. 


Pada malam kejadian yakni tanggal 5 Mei, AM awalnya menanyakan makan malam dan fasilitas party pada pihak hotel. Namun karena datang dalam kondisi mabuk, staf hotel menolak bule gendong itu. 


Alhasil AM pergi meninggalkan hotel menuju ke resort tempat kejadian. Ia tiba sekitar pukul 20.30 Wita mengendarai mobil suzuki fronx warna putih DK 1461 FCG. 


Pihak security resort sempat menanyai tujuan AM dan diketahui bahwa keadaan korban seperti mabuk/tidak dalam kondisi normal. Ia kemudian diarahkan ke lokasi parkir. 


Pihak security kemudian menghubungi front office di lobby. Tak berselang lama petugas FO berinisial IBP mendatangi tempat parkir. Di sanalah terjadi komunikasi antara korban dengan terduga pelaku. 


"Terduga pelaku ke TKP untuk meminta hal yang sama. Rencana mau menginap atau menggunakan fasilitas. Karena diduga mabuk, korban melarang pelaku. Kemudian pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan pisau yang ada di tasnya. Itu kita dapat gambaran dari cctv," jelasnya. 


Kemudian setelah mendekati, AM langsung menghujam menyerang IBP menggunakan pisau. Akibatnya IBP mengalami luka di punggung tangan dan mata kiri karena sempat berupaya menangkis serangan. 


"Korban kemudian minta tolong ke security. Hingga tak berselang lama salah satu security berupaya menghentikan dengan lompat ke kap mobil. Namun AM langsung masuk mobil, kemudian tancap gas ke arah penjagaan depan. Mobil yang dikemudikan pelaku sempat menabrak plang hotel sebelum akhirnya kabur," ungkapnya.


Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan, mulai dari Brimob, PJR Ditlantas hingga Polres Jembrana. AM akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Gilimanuk. 


"Kita belum tahu apakah dia mau menyeberang ke Jawa Timur atau hanya berada di situ," ujarnya.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter di dalam tas AM. Pada pisau tersebut juga ditemukan bercak darah yang diduga milik korban.


"Selain itu, kami juga menggeledah tempat AM menginap dan menemukan sejumlah peralatan pisau stainless yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," kata dia.


AKBP Ruzi menambahkan, saat penangkapan AM sempat melakukan sedikit perlawanan. Namun situasi masih dapat dikendalikan petugas. "Karena dari awal diketahui dia membawa pisau, tentu anggota melakukan prosedur pengamanan ekstra," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved