Berita Denpasar

SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak

istimewa
Tersangka pembunuh AA (54) penjaga rumah milik WNA Pondok Gurita Kapling II Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Penjaga Rumah di Jalan Gurita Denpasar Bali Segera Disidangkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan tersangka kasus pembunuhan di Jalan Gurita Sesetan segera disidangkan.

Persidangan kasus pembunuhan keji itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar

Pelimpahan tahap II kedua tersangka dilakukan Polsek Denpasar Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan

Dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa.

Baca juga: MASALAH PRIBADI MEMUNCAK! Seorang Pemuda Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar

Pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar per Rabu 24 September 2025 kemarin. 

“Semua berkas sudah lengkap P-21. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan," kata AKP Agus Adi Apriyoga, pada Kamis 25 September 2025. 

Atas pelimpahan tersebut, perkara pembunuhan tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

Selain kasus tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan para tersangka lain dari berbagai kasus tindak pidana ke JPU Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Dari sejumlah kasus tersebut, perkara pembunuhan di Jalan Gurita menjadi sorotan utama," kata dia.

Seperti tersangka Yohanes Marsel Lambotoh dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. 

Kemudian, tersangka Rico Agung Dewata Putra dan Novan Adi Ariyanto turut dilimpahkan ke Kejaksaan atas kasus berbeda. 

Rico terjerat perkara penadahan (pertolongan jahat) sementara Novan menghadapi dua perkara yakni pencurian dan curanmor berdasarkan sejumlah laporan polisi.

Kedua perkara tersebut ditangani oleh JPU Mia Fida.

"Dengan dilakukannya pelimpahan ini, seluruh perkara tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Pelaku pembunuhan, Ade Adriansaha (54) penjaga rumah di Pondok Gurita Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali sempat berhasil kabur ke Pulau Jawa.

Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di Jawa Timur.

Pelaku yang berjumlah 2 orang itu ditangkap di Kabupaten Bondowoso, pada Senin 26 Mei 2025. Keduanya berinisial MBW dan DAR.

"Terkait pembunuhan di Denpasar Selatan, dua terduga pelaku laki-laki sudah kami diamankan," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Saat ini proses penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Penemuan jenazah diduga korban pembunuhan kembali terjadi di Pondok Gurita Kapling II Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Korban berinisial AA (54) tersebut ditemukan dalam keadaan terlentang serta sebagian tubuhnya terbakar di timpa sepotong kayu yang sudah terbakar, pada Sabtu 24 Mei 2025 malam.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar saat ini masih mendalami melakukan penyelidikan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bahan keterangan para saksi untuk mengungkap kasus ini. 

"Saat ini Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan telah melakukan penyelidikan, mengecek TKP, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan telah memeriksa 4 saksi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 27 Mei 2025. 

"Pada korban juga terdapat beberapa luka di Kepala, pelipis dan terdapat luka tusukan di leher," imbuh dia.

Sementara itu, pemilik rumah tersebut ternyata merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Luar Negeri. Saat itu saksi BL (27) teman korban dihubungi perempuan berinisial MN yang diminta pemilik rumah untuk mengecek rumah.


"Dari pagi dihubungi oleh pemilik rumah tidak ada tanggapan," jelasnya.


Lalu BL dan MN bersama-sama mengecek rumah yang di tempati korban namun sampai di lokasi pintu gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam.


Kemudian BL meminta izin kepada pemilik rumah sebelah tempat korban untuk naik tembok biar bisa masuk ke rumah yang ditempati korban


Sesampainya di dalam rumah BL memanggil nama korban namun tidak ada jawaban dari korban kemudian saksi melihat pintu tidak terkunci.


Lalu BL masuk ke dalam dan menuju ke kamar korban, sesampai di dalam kamar korban saksi melihat ada asap dan api dari dalam kamar mandi korban


BL selanjutnya membuka pintu kamar mandi korban untuk melihat apa yang terjadi ternyata BL melihat korban sedang telungkup di lantai dalam kondisi ada api di seputaran tubuh korban dan di atas paha korban ada sebatang kayu. 


Atas kejadian tersebut BL bersama MN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala lingkungan dan pihak Kepolisian Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut


Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Korban meninggal dunia dalam kondisi terbakar di dalam kamar mandi diduga korban pembunuhan dari hasil olah TKP," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved