Berita Denpasar

ANEH! Habisi Nyawa Istri di Denpasar Alasannya Tak Ada yang Rawat, Lalu Ingin Ulah Pati Tapi Gagal

ANEH! Habisi Nyawa Sang Istri di Denpasar Alasannya Tak Ada yang Rawat, Lalu Ingin Ulah Pati Tapi Gagal

NET
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan terhadap Evi Dwi (50) di kamar kos di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.

Diketahui korban merupakan istri dari pelaku bernama Sunardi (48), motif pembunuhan tersebut pun terbilang unik.

Setelah melakukan pembunuhan pada sang istri, Sunardi kemudian berusaha melakukan ulah pati atau mengakhiri hidup.

Namun, upaya ulah pati pria asal Desa Kinandang, Bendo, Magetan, Jawa Timur ini pun gagal.

Sunardi melakukan pembunuhan pada sang istri dengan cara membekap mulutnya.

Kemudian, pelaku pembunuhan ini berusaha melakukan ulah pati dengan meminum dua gelas campuran cairan Bayclin, Wipol, dan Sprite  yang sudah disiapkan.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Jero Sumadi dan Kartawa Tak Berdaya Ditebas Hingga Tewas di Songan Kintamani

Kasus pembunuhan terhadap sang istri itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekira pukul 02.00 WITA.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi dugaan depresi karena tak kuat merawat istri yang sakit stroke.

"Sunardi juga menyayat pergelangan tangan kirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga berdarah-darah, namun upaya ulah pati tersebut tidak berhasil," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025.

Kemudian sekira pukul 06.30 WITA karena upaya tersangka untuk ulah pati tidak juga berhasil sehingga memutuskan untuk melapor diri ke Polisi karena merasa dirinya salah jika telah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

Setelah itu tim buser Polsek Denpasar Barat langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Baca juga: TRAGIS! Kecelakaan Beruntun, 3 Penumpang Pikap Tewas Mengenaskan, Wayan Tabrak Truk Pertamina

Sunardi dilarikan ke rumah sakit untuk berobat dikarenakan pelaku merasa mual dan pusing akiibat meminum cairan tersebut saat berencana ulah pati.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Sunardi (48) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan Evi Dwi (50) nyawa istrinya melayang yang saat itu tengah menderita penyakit stroke karena dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi karena depresi  mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.

"Tersangka Sunardi merasa capek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke," ungkap Kompol Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025.

Sebelumnya Sunardi sempat berniat untuk ulah pati, namun terbesit di pikirannya kalau dirinya mati siapa yang akan mengurus istrinya.

Akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.

"Setelah istrinya tewas, baru kemudian tersangka akan bunuh diri," jelasnya.

Lanjutnya, istri pelaku dihabisi dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.

Sesaat sebelum istrinya tewas Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.

"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur  yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.

Saat itu korban wanita kelahiran Surakarta sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.

Diketahui korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti pembunuhan berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm,1 botol Bayclin, 1buah Wipol, 1 botol Sprite  serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved