Pembunuhan di Denpasar

Lelah Urus Istri Stroke dan Ajak Mati Bersama, Sunardi Tega Bunuh Istrinya di Denpasar Bali

Evi dibunuh dengan dibekap bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas. 

istimewa
Tersangka pembunuhan tersangka Sunardi (48). Merasa Bersalah Bunuh Istri di Denpasar Bali, Sunardi Sempat Coba Lakukan Ulah Pati Namun Gagal 

“Sunardi juga menyayat pergelangan tangan kirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga berdarah-darah, namun upaya bunuh diri tersebut tidak berhasil,” ungkap Kompol Sukadi.

Kemudian sekira pukul 06.30 WITA karena upaya tersangka mengakhiri hidup tidak juga berhasil, Sunardi memutuskan untuk melapor diri ke polisi. 

Ia juga mengaku dirinya salah jika telah membunuh istrinya. 

Setelah itu, tim buser Polsek Denpasar Barat langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat dikarenakan pelaku merasa mual dan pusing akibat meminum cairan tersebut.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 Wipol, 1 Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.  

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (ian)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved