Pembunuhan di Denpasar
Lelah Urus Istri Stroke dan Ajak Mati Bersama, Sunardi Tega Bunuh Istrinya di Denpasar Bali
Evi dibunuh dengan dibekap bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Sunardi juga menyayat pergelangan tangan kirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga berdarah-darah, namun upaya bunuh diri tersebut tidak berhasil,” ungkap Kompol Sukadi.
Kemudian sekira pukul 06.30 WITA karena upaya tersangka mengakhiri hidup tidak juga berhasil, Sunardi memutuskan untuk melapor diri ke polisi.
Ia juga mengaku dirinya salah jika telah membunuh istrinya.
Setelah itu, tim buser Polsek Denpasar Barat langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat dikarenakan pelaku merasa mual dan pusing akibat meminum cairan tersebut.
Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 Wipol, 1 Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.
Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.