Berita Bali

Hadjon Dorong Kembalikan ke Fungsi Kamtibmas, Terkait Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar!

Sebagaimana disampaikannya saat dijumpai Tribun Bali usai rapat di Ruang Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali, Denpasar, Senin (17/11).

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
BERI KETERANGAN - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M (kiri) dan Dosen Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Warmadewa Bali Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H. di Ruang Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali, Denpasar, Senin (17/11). 

Menanggapi Putusan MK ini, Edward Hadjon menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Bali. Ia mengapresiasi kesediaan Polda Bali untuk menghormati dan menyikapi putusan MK dengan sebaik-baiknya. Edward Hadjon pun memberikan rekomendasi utama yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Inti dari rekomendasi yang diikuti adalah mengembalikan fungsi kepolisian dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kalau memang ada yang di luar sangkut paut kepolisian, ya juga nanti segera akan didata," bebernya. 

Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan upaya mengembalikan fungsi kepolisian kepada khitahnya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.

Data anggota aktif yang menduduki jabatan di luar fungsi Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat harus segera ditarik atau didorong untuk mengundurkan diri/pensiun, sesuai dengan implikasi Putusan MK ini. 

Sementara itu, Dosen Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Warmadewa Bali Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H memberikan tanggapan mengenai pokok putusan dan konsekuensi yuridisnya bagi institusi Polri. Menurutnya yang menjadi sorotan utama dalam Putusan MK Nomor 114 adalah frasa dari ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. 

Secara spesifik, frasa yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat adalah "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri". Menyikapi hal ini, Dr. Indah Permatasari menekankan bahwa Polri harus mengambil sikap tegas dan segera. 

"Kepatuhan ini bersifat mutlak karena Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sifat ini didasari langsung oleh Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, "ujar Dr Indah. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved