Berita Denpasar

Gasak iPhone di Gunung Soputan Denpasar Bali, Pelaku Jambret Didor Polisi, Coba Kabur Saat Ditangkap

kasus penjambretan di Denpasar Bali, pelaku MA diamankan pada 14 November 2025 di Jalan Taman Pancing Timur. 

Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka jambret MA (24) diamankan Polsek Denpasar Barat. Gasak iPhone di Gunung Soputan Denpasar Bali, Pelaku Jambret Didor Polisi, Coba Kabur Saat Ditangkap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret yang terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Selasa 11 November 2025, sekitar pukul 05.20 WITA, tepatnya Jalan Gunung Soputan I, dekat Ganidha Apartemen, Denpasar Barat.  

Seorang pelaku berinisial MA (24) asal Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibekuk setelah merampas sebuah handphone (HP) merek iPhone 11 milik korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan, korban Maria Imelda Bano (21) asal Malaka Barat, sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya melewati Jalan Gunung Soputan.

Baca juga: "Awalnya Saya Diincar", Kisah Aria Wati Selamat dari Aksi Jambret di Karangasem

Modus operandi pelaku adalah dengan memepet korban menggunakan sepeda motor. Awalnya, pelaku menarik paksa tas yang digendong korban.

"Karena tidak berhasil mengambil tas korban, pelaku segera merampas HP korban yang saat itu sedang dipegang di tangan," ungkap Kompol Sukadi, pada Selasa 18 November 2025. 

Setelah berhasil, pelaku langsung kabur ke arah Jalan Kertapura

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit HP merk iPhone 11 Purple 128GB senilai total kerugian Rp 5.500.000,- dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Barat. 

Laporan ini tercatat dalam LP-B/ 130/XI/ 2025/ Spkt.Unit Reskrim/ Sek Denbar/ Polresta Denpasar/ Polda Bali, tanggal 11 November 2025.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku, yang diketahui hanya menggunakan plat nomor di bagian depan.

Pelaku, MA (24), akhirnya diamankan pada 14 November 2025 di Jalan Taman Pancing Timur. 

"Saat akan dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku MA mengakui semua perbuatannya yang dilakukan seorang diri. 

Motif pelaku melakukan penjambretan tersebut adalah karena perlu uang untuk pulang ke Bekasi menengok anaknya yang sedang sakit. 

Rencananya, barang hasil kejahatan tersebut akan dijual di konter HP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP merk iPhone 11 Purple 128GB, 1 unit sepeda motor Honda warna Hitam Nopol DK 2074 FCV menggunakan plat palsu saat beraksi.

Serta 1 buah baju yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kompol Sukadi. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved