Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

TPA Suwung Tutup

Jalan Menuju TPA Suwung Becek dan Berlumpur, Truk Sampah Mengular

Hujan yang mengguyur Denpasar pada Sabtu, 6 Desember 2025 malam membuat TPA Suwung becek dan berlumpur.

Tribun Bali/Putu Supartika/Putu Supartika
TRUK - Antrean truk menuju ke TPA Suwung akibat jalan becek dan berlumpur, Minggu 7 Desember 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hujan yang mengguyur Denpasar pada Sabtu, 6 Desember 2025 malam membuat TPA Suwung becek dan berlumpur.

Akses masuk ke TPA berlumpur membuat pembuangan sampah terhambat.

Truk pengangkut sampah pun mengular dari candi bentar masuk TPA Suwung pada Minggu, 7 Desember 2025 siang.

Salah seorang sopir pengangkut sampah menuturkan dirinya antre sejak pagi.

Baca juga: Wawali Denpasar Ungkap Sempat Ada Harapan Masyarakat PSEL Dibangun di TPA Suwung

"Paginya antrenya sampai di jalan ke Serangan," paparnya.

Dirinya mengatakan, pemandangan seperti ini memang kerap terjadi saat musim penghujan.

"Karena kemarin malam kan hujan, jadi sekarang becek. Biasanya tiga empat hari kalau tidak ada hujan akan kembali kering," paparnya.

Dengan kondisi ini, sopir pun harus bersabar menunggu giliran untuk bisa membuang sampah.

Baca juga: TPA Suwung Bali Tutup 23 Desember 2025, Koster Minta Optimalkan Teba Modern Hingga TPST

Sementara itu, per 23 Desember 2025 TPA Suwung ini akan ditutup permanen.

Dengan penutupan itu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta berhenti membuang sampah ke Suwung. 

Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025. 

Baca juga: Selain Sampah Denpasar dan Badung, Per Hari 300 Ton Sampah TPA Suwung Bali Akan Diambil Untuk PSEL

Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara  dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved