Pelecehan di Bali
Update Aksi Pelecehan di Tanjung Benoa, Pelaku Asal Jembrana Ditahan, Korban Terluka dan Trauma
Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat mengamankan IPKS (20), pemuda asal Jembrana yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap karyawati
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat mengamankan IPKS (20), pemuda asal Jembrana yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang karyawati minimarket di Jalan Terompong, Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Selain menderita trauma mendalam, korban diketahui mengalami luka fisik saat mencoba menyelamatkan diri dari aksi dugaan percobaan pemerkosaan itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, memastikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: TEWAS Tahanan Kasus Pelecehan Anak di Rutan, Diduga Dikeroyok, Polresta Denpasar Lakukan Pendalaman
Insiden yang terjadi pada Minggu 21 Desember 2025 siang tersebut menyisakan trauma bagi korban, SM (21).
Berdasarkan pemeriksaan, korban tidak hanya mengalami guncangan psikis atau trauma berat, tetapi juga menderita luka fisik.
"Akibat insiden tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma secara psikis, tetapi juga menderita luka lecet pada bagian pelipis kiri," bebernya kepada Tribun Bali, pada Senin 22 Desember 2025.
Baca juga: TIMAH Panas Polisi Lumpuhkan Residivis Pelecehan Seksual dan Perampokan Mahasiswi, Ini Kata Polresta
"Luka tersebut diduga terjadi saat korban melakukan perlawanan dan mencoba melepaskan diri dari dekapan pelaku yang bertindak beringas," imbuh Kompol Sukadi
Korban saat itu langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi setelah pelaku juga kepergok warga saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, IPKS kini telah mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana pencabulan.
Baca juga: Mahasiswa FEB Unud Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Foto Korban Diedit, Dijadikan Konten Porno
"Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.
Peristiwa ini bermula saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan stok mi instan kepada korban yang sedang berjaga sendirian.
Saat korban mencoba membantu, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan fisik dan mencoba mencium korban secara paksa dari belakang.
Baca juga: Oknum Mahasiswa FEB Unud Lakukan Pelecehan Berbasis AI, Foto Teman Diedit Jadi Konten Dewasa
Beruntung perlawanan dan teriakan histeris korban membuat pelaku panik dan melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil ditangkap. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Aksi-pelecehan-seksual-di-Tanjung-Benoa-785.jpg)