Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

UMP Bali

Upah Minimum 2026 Naik di Seluruh Bali, Denpasar Rp3,49 Juta, Badung Paling Tinggi

Pemerintah kabupaten/kota di Bali mulai menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Tayang:
Tribun Bali/Ida Ayu Suryantini Putri
Ilustrasi gaji dibuat dari generated AI 

Jembrana Kembali Tetapkan UMK

Setelah dua tahun mengikuti UMP Bali, Kabupaten Jembrana kembali menetapkan UMK sendiri pada 2026 sebesar Rp 3.206.081, naik sekitar Rp 209 ribu atau 6,99 persen.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja setempat mengakui baru sekitar 50 persen perusahaan yang benar-benar menerapkan UMK, termasuk di sektor UMKM.

Buleleng Masih Mengacu UMP

Berbeda dengan daerah lain, Kabupaten Buleleng kembali tidak menetapkan UMK mandiri. UMK Buleleng 2026 tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 3.196.561, atau naik sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini terjadi karena hasil penghitungan UMK Buleleng masih berada di bawah UMP Bali.

Tunggu Penetapan Gubernur

Seluruh rekomendasi UMK kabupaten/kota di Bali saat ini telah atau tengah disampaikan kepada Gubernur Bali. Sesuai ketentuan, penetapan resmi UMK dan UMSK tahun 2026 akan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

Pemerintah daerah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Bali. (*)

 

Berita lainnya di UMP Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved