UMP Bali
Upah Minimum 2026 Naik di Seluruh Bali, Denpasar Rp3,49 Juta, Badung Paling Tinggi
Pemerintah kabupaten/kota di Bali mulai menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jembrana Kembali Tetapkan UMK
Setelah dua tahun mengikuti UMP Bali, Kabupaten Jembrana kembali menetapkan UMK sendiri pada 2026 sebesar Rp 3.206.081, naik sekitar Rp 209 ribu atau 6,99 persen.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja setempat mengakui baru sekitar 50 persen perusahaan yang benar-benar menerapkan UMK, termasuk di sektor UMKM.
Buleleng Masih Mengacu UMP
Berbeda dengan daerah lain, Kabupaten Buleleng kembali tidak menetapkan UMK mandiri. UMK Buleleng 2026 tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 3.196.561, atau naik sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini terjadi karena hasil penghitungan UMK Buleleng masih berada di bawah UMP Bali.
Tunggu Penetapan Gubernur
Seluruh rekomendasi UMK kabupaten/kota di Bali saat ini telah atau tengah disampaikan kepada Gubernur Bali. Sesuai ketentuan, penetapan resmi UMK dan UMSK tahun 2026 akan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Pemerintah daerah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Bali. (*)
Berita lainnya di UMP Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-147.jpg)