Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

UMP Bali

Upah Minimum 2026 Naik di Seluruh Bali, Denpasar Rp3,49 Juta, Badung Paling Tinggi

Pemerintah kabupaten/kota di Bali mulai menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Tribun Bali/Ida Ayu Suryantini Putri
Ilustrasi gaji dibuat dari generated AI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah kabupaten/kota di Bali mulai menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Secara umum, UMK 2026 mengalami kenaikan di kisaran 6–7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mengikuti formula nasional berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: UMP Bali 2026 Naik 6,5 Persen, Disepakati Tambah Rp200 Ribu, Ditetapkan oleh Gubernur Melalui SK

Kenaikan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar serentak pada Jumat, 19 Desember 2025, dan saat ini seluruh rekomendasi tengah diproses untuk ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Bali paling lambat 24 Desember 2025.

Denpasar Naik 6,12 Persen Jadi Rp 3,49 Juta

Untuk Kota Denpasar, UMK 2026 disepakati naik 6,12 persen menjadi Rp 3.499.878,78, atau naik sekitar Rp 201.762 dari UMK 2025 sebesar Rp 3,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menyebutkan bahwa keputusan ini telah disetujui Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan segera direkomendasikan ke Pemprov Bali.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.

Baca juga: UMP Bali 2026 Lebih Tinggi Dari 2025, Kadisnaker Pastikan Hal Ini 

Badung Tertinggi, Sempat Deadlock

Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali tahun 2026, yakni Rp 3.791.002,57, naik Rp 256.663 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMK Badung sempat diwarnai deadlock antara perwakilan pengusaha dan pekerja terkait penentuan nilai alfa.

Akhirnya, Dewan Pengupahan Badung menetapkan UMK melalui mekanisme voting tanpa kehadiran perwakilan Apindo.

Selain UMK, Badung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp 3.828.912,60 yang berlaku khusus untuk hotel berbintang empat dan lima.

Baca juga: UMP Bali 2026 Diperkirakan Naik Rp200 Ribu, Setiawan: Masih Tunggu Juknis

Gianyar Naik, Tapi Tanpa UMSK

Kabupaten Gianyar menyepakati UMK 2026 sebesar Rp3.316.798,48, naik 6,34 persen atau sekitar Rp 197.718 dari tahun 2025.

Namun, Dewan Pengupahan Gianyar memutuskan tidak mengusulkan UMSK, dengan pertimbangan kondisi dunia usaha yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan pertumbuhan ekonomi yang belum merata di semua sektor.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved