Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Saksi Ahli Pidana Perkuat Dugaan Penipuan Togar Situmorang Rp 1,8 M di PN Denpasar 

Saksi Ahli Pidana Perkuat Dugaan Penipuan Togar Situmorang Rp 1,8 M di PN Denpasar 

Tayang:
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis 13 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan Rp 1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di PN Denpasar Kamis pagi (29/1/2026). 

Korban dalam perkara ini adalah eks kliennya bernama Fanni Lauren Christie.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli pidana untuk memperkuat delik pidana yang menjerat terdakwa Togar Situmorang

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah DR. Dewi Bunga, SH., MH, Cla. Wanita berusia 38 tahun tersebut merupakan dosen pada Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Baca juga: Aipda Ferdy Tak Terima Uang, Togar Situmorang Minta Uang Terkait Bareskrim ke Korban Rp 910 Juta

Wanita lulusan UGM tahun 2021 ini menjelaskan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ujarnya.

Dapat diketahui bahwa secara yuridis, delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok. Pertama, unsur subyektif delik berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan melalui kata 'dengan sengaja; dan unsur barang siapa.

Baca juga: Togar Situmorang Diduga Catut Nama Pejabat Untuk Kelabui Korban, Uang Rp 500 Juta Pun Ditransfer

Kedua, unsur obyektif delik yang terdiri atas, unsur menguasai secara melawan hukum, unsur suatu benda, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Unsur pokok delik penipuan (Pasal 378 KUHP) terletak pada cara upaya yang telah digunakan oleh si pelaku. Delik untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.

"Prinsip dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta itu yaitu dengan cara curang atau tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akal muslihat, sehingga korban merasa tertipu. Pada tindak pidana penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi obyektif diri dan kemampuannya," ujarnya.

Selain itu adalah sifat melawan hukumnya. Sehubungan dengan kasus ini, maka akan diuraikan berdasarkan unsur-unsur Pasal 372 KUHP, yakni barang siapa. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan yang dalam konstruksi perkara ini adalah dapat diduga adalah terlapor Togar Situmorang.

Terdakwa dengan sengaja (opzettelijk) yakni perbuatan yang dilakukan dengan sadar berikut akibatnya serta tidak ada alasan penghapus pidana terhadap perbuatan ini. Secara melawan hukum (wederechtelijk) yakni perbuatan menguasai untuk dirinya sendiri yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, adalah melawan hukum.

Sehubungan dengan kronologis ini, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penguasaan terhadap uang yang bertentangan dengan hukum; Perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri (zich toeigenen). 

Terdapat perbuatan berupa penguasaan terhadap uang dapat diduga terdakwa Togar Situmorang, yang ditransfer melalui rekening Ellen sebagaimana yang diterangkan dalam kronologis dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah), suatu benda (eenig goed): adalah segala sesuatu benda yang berwujud yang dalam kronologis ini adalah uang dengan jumlah sebesar Rp. 1.810.000.000,- (satu miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang  lain.

Sehubungan dengan benda yang kuasai adalah uang milik pelapor atau setidak-tidanya milik suami pelapor; yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved