Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Denpasar

DENPASAR Dikepung Maling? Polresta Sikat 124 Penjahat dari 100 Kasus dalam Operasi 4C Selama 3 Bulan

Tercatat ada 44 orang tersangka yang diringkus dalam kasus Curanmor, sementara untuk Curbias melibatkan 37 orang tersangka. 

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, beserta jajaran dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Jumat 13 Maret 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang semakin dekat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersih-bersih wilayah hukumnya dari para pelaku kriminal. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, yang didampingi oleh jajaran Kapolsek mengungkap hasil tangkapan besar-besaran di Mapolresta Denpasar pada Jumat 13 Maret 2026.

Pihaknya menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali, khususnya di wilayah Denpasar.

"Sore hari ini kami merilis pengungkapan kasus 4C, yaitu Curanmor, Curat, Curas, dan Curbias. Sepanjang periode Januari sampai dengan pertengahan Maret 2026 ini," kata Kombes Pol Leonardo. 

"Jajaran Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran telah mengungkap total 100 kasus kejahatan dengan tersangka sebanyak 124 orang," jabarnya. 

Baca juga: Kendaraan Truk Mengular Hingga Hutan Cekik, Didominasi Truk Barang Logistik, Area Buffer Zone Fungsi

Baca juga: Nuanu Creative City Soroti Peran Seniman Perempuan dalam Ekosistem Kreatif

Data yang dibeberkan Kapolresta menunjukkan tren kriminalitas, yang cukup merata di berbagai sektor. Dari total 100 kasus tersebut, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian biasa (Curbias) menduduki peringkat teratas dengan masing-masing 37 kasus. 

Tercatat ada 44 orang tersangka yang diringkus dalam kasus Curanmor, sementara untuk Curbias melibatkan 37 orang tersangka. 

Selain itu, polisi juga menyikat 22 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 34 tersangka, serta 4 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan 9 pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun tidak main-main, petugas berhasil menyita 22 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 15 unit telepon genggam, hingga perhiasan emas dengan total berat mencapai kurang lebih 130 gram. 

Menariknya, salah satu kasus pencurian mobil bahkan terungkap hingga ke luar pulau. Seorang driver bengkel nekat melarikan mobil pelanggannya dari Bali menuju Jawa Tengah pada Januari lalu, sebelum akhirnya tim Opsnal berhasil melacak dan membekuk pelaku beserta kendaraannya di sana.

Kapolresta menjelaskan, bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari penggunaan kunci 'T' untuk mengincar motor di tempat umum, hingga aksi nekat merusak pintu dan jendela rumah kosong. 

Untuk menekan angka kejahatan ini, pihak kepolisian tidak segan menerapkan pasal berlapis dalam KUHP Nasional. Pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara bagi pelaku Curat dikenakan Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun. 

Ancaman paling berat menanti pelaku Curas melalui Pasal 479 yang mencapai 9 tahun penjara."Kami mengidentifikasi bahwa wilayah Denpasar Barat masih menjadi titik yang paling mendominasi tingkat kerawanan kasus ini," ungkap Kapolresta.

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa dari tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016, 2017, dan 2022 yang kini beralih menjadi pemeras dengan modus menuduh korbannya sebagai pengedar narkoba.

Kombes Pol Leonardo secara simbolis menyerahkan, kembali kunci kendaraan kepada para korban yang hadir. Salah satu korban yang motornya dicuri di wilayah Sanur mengungkapkan rasa syukurnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved