Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Tergiur Ponsel Jatuh di Jalan, Pria 53 Tahun di Denpasar Ditangkap, Sengaja Hapus Data Korban

Tergiur Ponsel Jatuh di Jalan, Pria 53 Tahun di Denpasar Ditangkap, Sengaja Hapus Data Korban

Tayang:
Pexels
Ilustrasi ponsel Android. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria berusia 53 tahun berinisial IKY. 

IKY diduga melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik warga yang terjatuh di pinggir jalan. 

Pelaku ditangkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) mengambil barang milik korban dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa ini menimpa korban bernama Didit Setiawan (40) pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Bhakti Penganyar Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Wali Kota Denpasar Ungkap Rasa Syukur

Kejadian bermula saat korban sedang berada di kawasan Pasar Sumuh, Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. 

Saat itu, korban yang baru saja hendak membeli bakso namun batal karena warung tutup, memutuskan untuk pulang dengan dibonceng oleh temannya.

Sesampainya di tempat kerja, korban terkejut mendapati ponsel Vivo V17 Pro warna hitam yang sebelumnya diletakkan di saku celana bagian belakang sudah tidak ada.

Baca juga: 25 Kepala Sekolah di Badung Terima SK, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Mutu Pendidikan

Upaya pencarian sempat dilakukan di area kerja hingga ke kamar kos, namun tidak membuahkan hasil. 


Korban juga sempat menghubungi nomor teleponnya melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler. 


Ponsel tersebut sempat berdering, namun tak lama kemudian dimatikan oleh seseorang dan tidak aktif lagi.


Berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/36/III/2026/SPKT/POLSEK DENBAR, tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana langsung melakukan olah TKP.


"Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tersebut, terlihat jelas ada seseorang yang mengambil ponsel milik korban saat terjatuh di jalan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Jumat 10 April 2026. 


Berdasarkan petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya yang juga berada di Jalan Pulau Misol. 


Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti ponsel milik korban di tangannya.


Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. 


Iptu Gede Adi mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja mengambil ponsel tersebut karena merasa ada kesempatan saat melihat barang berharga tergeletak tanpa pemilik.


"Pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut. Bahkan, sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari, pelaku sudah lebih dahulu membersihkan atau menghapus seluruh data milik korban yang ada di dalam ponsel tersebut," 
papar Kasi Humas.


Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000. 


Saat ini, IKY beserta barang bukti satu unit HP Vivo V17 Pro dan kartu SIM milik korban telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat. 


"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya. (*) 


Caption foto : IKY (53) tersangka pencurian HP. Istimewa/Polresta Denpasar 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved