Seputar Bali
Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling
Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menangkap puluhan pelaku.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menggulung puluhan pelaku kejahatan.
Hasil evaluasi dan analisis mendalam terhadap situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar melahirkan pembentukan Tim Opsnal khusus bernama Unit Reaksi Cepat (URC).
Tim taktis ini terdiri dari 90 personel gabungan dari Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek jajaran yang dikendalikan langsung di bawah komando Kasat Reskrim.
Sebagaimana disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam press release di Mapolresta setempat, pada Senin 25 Mei 2026.
Baca juga: Kadek Mas Meninggal Dunia di Jepang, PMI asal Jembrana Dilaporkan Sakit
"Dalam kurun waktu operasi dari akhir April hingga Mei 2026, tim ini berhasil mengungkap total 28 kasus tindak pidana kejahatan," ungkap Kapolresta Denpasar.
Pengungkapan ini meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian biasa (cusa).
"Yang pertama kasus curanmor, itu 12 kasus. Ini dengan jumlah barang bukti roda dua yaitu 17 unit,”
“Yang kedua curat, ini enam kasus. Yang ketiga curas, satu kasus. Dan yang keempat pencurian biasa, ini ada 9 kasus," bebernya.
Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan dari 28 kasus tersebut, 34 tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Dari tersangka ini, ada satu residivis, yaitu ini kasus yang ada di wilayah Denpasar Barat, yaitu pelaku curanmor," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Unit Reaksi Cepat berkekuatan hampir seratus personel ini memang sengaja dirancang untuk merespons keresahan masyarakat secara cepat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Baca juga: Nyoman Mada Sampai Sakit Kepala, Warga Keluhkan Bau Limbah Bulu Ayam di Tojan Klungkung
"Terkait perkembangan situasi dari analisa dan evaluasi, maka saya selaku Kapolresta membentuk tim opsnal, yaitu Unit Reaksi Cepat dari masing-masing Polsek dan Sat Reskrim," kata dia.
"Dan jumlahnya ada 90 orang. Ini dengan maksud untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar," jabarnya.
Kapolresta menjabarkan secara rinci peta pengungkapan kasus kejahatan 4C tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-tindak-pidana-4C-oleh-Kapolresta-Denpasar1.jpg)