Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling

Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menangkap puluhan pelaku.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Press release tindak pidana 4C oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang di Mapolresta setempat, pada Senin 25 Mei 2026. Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling 

Dari total 28 kasus yang berhasil diungkap, tindak pidana curanmor menduduki peringkat teratas dengan jumlah 12 kasus yang melibatkan 14 tersangka laki-laki. 

Menyusul di belakangnya adalah kasus curat sebanyak 6 kasus dengan total 9 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan. 

Sementara itu, kasus curas tercatat sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka laki-laki, dan kasus pencurian biasa mendominasi sisanya dengan 9 kasus yang menyeret 10 tersangka laki-laki.

"Untuk pelaksanaan penegakan hukum, yaitu pengungkapan kasus, bahwa bulan April telah dilakukan pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus dengan rincian, yaitu yang pertama kasus curanmor, itu 12 kasus," ujarnya. 

"Ini dengan jumlah barang bukti roda dua yaitu 17 unit. Yang kedua curat, ini enam kasus. Yang ketiga curas, satu kasus. Dan yang keempat pencurian biasa, ini ada 9 kasus," beber Kapolresta Denpasar.

Dari total 34 tersangka yang diringkus—dengan rincian gender 33 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, tanpa melibatkan anak-anak, terdapat satu nama residivis kambuhan yang kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Denpasar Barat. 

Baca juga: Mouratoglou Tennis Center Bali Buka Lapangan Baru, Rasakan Pengalaman Tenis Berkelas Internasional

Berdasarkan data laporan kepolisian nomor LP-B / 41 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI tertanggal 30 April 2026, residivis tersebut diketahui bernama Edi Siswanto.

Seorang pria kelahiran Jember yang bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Edi diringkus setelah melancarkan aksinya di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena Nomor 54, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. 

Modus yang digunakannya tergolong klasik, yakni bertindak sebagai eksekutor yang memanfaatkan kelengahan korban dengan menggasak sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci masih nyantol di kendaraan. 

Catatan kepolisian menunjukkan pelaku memang pernah ditahan di Polresta Denpasar atas kasus serupa.

Dalam penangkapan massal ini, pihak kepolisian menyita tumpukan barang bukti yang sangat beragam dari tangan para pelaku. 

Barang bukti uang tunai yang disita meliputi satu bendel pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar dengan total nilai Rp200.000, serta uang tunai lain senilai Rp102.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp2.000. 

Polisi juga menyita lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Fariz Junaeni RM dengan nomor rekening 1450018732467 dan 1450018698684 yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

Tak hanya itu, deretan kendaraan roda dua hasil curian juga berhasil diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi DR 2582 ZQ.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved