Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling

Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menangkap puluhan pelaku.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Press release tindak pidana 4C oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang di Mapolresta setempat, pada Senin 25 Mei 2026. Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling 

Pengungkapan menonjol terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta, di mana para pelaku kejahatan jalanan ini kerap menjadikan wisatawan asing maupun domestik sebagai sasaran empuk mereka.

"Kami berhasil, salah satunya, terkait dengan kasus jambret atau atau pencurian dengan kekerasan,”

“Di mana kasus ini terjadi di Wilkum Polresta Denpasar, tepatnya di Kecamatan Kuta, dengan, seperti biasa, menyasar para wisatawan," kata Kompol Agus.

"Namun, atas reaksi cepat yang sudah kita laksanakan, pelaku berhasil kita amankan pada saat menjelang ataupun melaksanakan aksi yang selanjutnya," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar juga menegaskan bahwa kesuksesan pengungkapan berlapis ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat sipil yang bersedia menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan, baik melalui kesaksian maupun dukungan fasilitas keamanan mandiri seperti kamera pengawas.

"Unit Reaksi Cepat ini tentunya tidak akan terlepas berhasil atas kerja sama dari masyarakat sekitarnya dan terkait dengan pemasangan CCTV," tutur dia. 

"Sekali lagi, mungkin kami bisa menghimbau pada kesempatan hari ini untuk terkait dengan pemasangan CCTV, khususnya di tempat-tempat umum yang mengarah ke lokasi jalan," papar Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh barang bukti 17 unit sepeda motor yang kini terparkir di halaman Mapolresta akan segera dikembalikan kepada para pemilik sahnya secara gratis. 

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum berat dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved