Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

Sampah di Sungai 44,1 Ton per Hari, Pemkot Segera Kumpulkan Kades/Lurah se-Denpasar Bali

Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan drainase ini menjadi pemicu banjir.  Pemkot Denpasar akan melakukan evaluasi dengan camat

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Kondisi sampah di sungai Denpasar. Sampah di Sungai 44,1 Ton per Hari, Pemkot Segera Kumpulkan Kades/Lurah se-Denpasar Bali 

Sampah-sampah yang diangkut tersebut dibawa ke TPS3R, namun sebelum dibawa mereka diharuskan memilah terlebih dahulu. (ian)

Sidangkan 11 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan

Belasan orang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Denpasar sejak Mei hingga awal Juni 2026 karena membuang sampah di pinggir jalan. 

Mereka rata-rata didenda masing-masing Rp 100 ribu akibat tindakan yang dilakukan tersebut. 

Sejak awal Mei hingga Juni 2026 ini, tercatat setidaknya ada 11 pelanggar yang disidang tipiring.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan mereka mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar

Tindakan membuang sampah di pinggir jalan ini menurutnya melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Hari ini kami sidangkan 4 orang di Pengadilan Negeri. Sebelumnya juga ada beberapa yang telah menjalani sidang," ungkapnya, Rabu 3 Juni 2026.

11 pelanggar ini ditipiring pada tiga sidang yang berbeda. Untuk hari ini, disidang 4 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan, yakni Made S, I Wayan BS, Moch SA, dan JB. Mereka masing-masing dikenakan denda Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Sebelumnya, pada Rabu 20 Mei 2026 lalu,  sebanyak 3 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan juga disidang ditipiring. 

Ketiganya yakni YA, AR, dan SAI dengan denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari.

Dan sebelumnya, pada Rabu, 6 Mei 2026 Satpol PP menyidangkan 4 orang pelanggar pembuang sampah dipinggir jalan. Keempatnya berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM dengan vonis denda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan selama 1 hari. 

Dengan tipiring ini, setidaknya sudah ada 32 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempanya selama 2026 ini.

"Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ungkapnya. (sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved