Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Proyek Hotel Marriott di Payangan Stop Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Izin Belum Lengkap!

Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Tayang:
Tribunnews.com/TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
SIDAK – Tim Pansus TRAP Bali bersama OPD terkait sidak ke proyek hotel Marriott di kawasan Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Kamis (27/11). 

TRIBUN-BALI.COM  - Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek hotel Marriott di kawasan Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Kamis (27/11).

Aktivitas proyek yang berlokasi di belakang Puspem Payangan itu disetop atau dihentikan sementara. Pasalnya, Pansus TRAP menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi. 

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP Bali, I Made Supartha didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Gianyar dan Pemprov Bali.

Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Baca juga: KECELAKAAN 2 Fast Boat di Perairan Nusa Penida, 8 Orang Alami Luka-luka

Baca juga: TRUK Muatan 18 Ton Melintang di Depan Kantor Bupati Klungkung

Pantauan Tribun Bali di lokasi, kawasan tersebut tengah diguyur hujan. Sedangkan jalan di areal hotel yang masih dalam bentuk proyek, tampak becek dengan lumpur. 

Namun hal tersebut tak menyurutkan semangat Pansus TRAP mengamati proyek tersebut. Di antaranya, menyesuaikan kondisi di lapangan dengan izin yang dikantongi. 

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa administrasi yang dikantongi proyek hotel ini masih perlu dibenahi. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di mana izin tersebut telah terbit Juni 2020.

Namun IMB tersebut atas nama Seraton, bukan Marriott. Meskipun kedua nama tersebut masih dimiliki satu owner, namun Pansus meminta agar hal tersebut dibenahi.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti status risiko hotel yang dibangun di atas lahan perkebunan seluas 3 hektare tersebut.

Di mana dalam status yang terbit melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), status hotel berada dalam kondisi risiko rendah dan menengah rendah.

Namun di lapangan, kontur tanah areal hotel ini dinilai berisiko tinggi. Sebab berada di posisi kemiringan dan di bawahnya terdapat aliran sungai besar. 

Belum lagi pondasi tanahnya merupakan tanah labil. Pansus TRAP tak ingin, ketika hotel tersebut beroperasi, pondasinya roboh dan menelan korban jiwa. Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menemukan adanya saluran irigasi yang masuk ke dalam bangunan hotel. Pansus TRAP menegaskan hal tersebut telah jelas-jelas melanggar peraturan. 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta saat diwawancarai usai sidak mengatakan, setelah melakukan pengamatan dan diskusi dengan OPD terkait, pihaknya sepakat menghentikan sementara proyek hotel ini. Pihaknya akan memperdalam dan mengevaluasi proyek hotel ini.

“Kami sepakati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi proyek. Per hari ini (kemarin) tidak boleh ada aktivitas pembangunan, dan selanjutnya kami akan panggil pihak proyek dan OPD terkait. Hasil akhir terhadap proyek ini akan ditentukan pada langkah-langkah selanjutnya,” ujar Supartha.

Supartha juga meminta agar pihak owner agar melakukan pembenahan maupun melengkapi perizinannya. Baik itu PBG, izin lingkungan dan izin tata ruang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved