Sampah di Bali
Perusahaan Roti di Denpasar Buang Sampah Sembarangan di Bypass Gianyar
Perusahaan kue yang cukup ternama yang bermarkas di Kota Denpasar, Bali, melakukan perbuatan tak terpuji di wilayah Kabupaten Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Meskipun perusahaan tersebut mengakui kesalahannya dan mengangkut sampahnya.
Namun Yudanegara menilai hal tersebut tidak cukup. Sebab perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah keterlaluan.
Karena itu, pihaknya pun memberikan teguran serta meminta pihak perusahaan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak perusahaan un dikenakan sanksi adat Desa Adat Keramas 100 kg beras dan sanksi desa dinas Perdes sanksi Rp250 ribu.
Tak hanya itu, tindakan tegas juga diambil terhadap satu toko roti milik perusahaan tersebut yang beroperasi di wilayah Gianyar karena belum mengantongi izin usaha.
“Satu toko di Gianyar kami hentikan sementara operasionalnya sampai izinnya lengkap. Dari sekitar 15 toko di Bali, salah satu yang berada di Gianyar, statusnya sebagai reseller di kawasan Jalan Kebo Iwa,” jelasnya.
Yuda Negara menegaskan, pembuangan sampah sembarangan, terlebih dilakukan lintas kabupaten, merupakan pelanggaran serius yang mencederai upaya pelestarian lingkungan dan mencoreng citra daerah, apalagi dilakukan di jalur strategis dan kawasan pariwisata.
“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Menjaga lingkungan dimulai dari hal sederhana, tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Gianyar-Bali-mengungkap-perusahaan-roti-buang-sampah-sembarangan-52.jpg)