Berita Jembrana
Kunci Nyantol, Motor Matic Digondol Maling di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Mencuri Helm di Denpasar
Pengakuan pelaku, kata dia, rencananya motor hasil curian tersebut bakal dijual agar mendapatkan uang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025. Kunci Nyantol, Motor Matic Digondol Maling di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Mencuri Helm di Denpasar
Namun, akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pelaku sebelumnya pernah diamankan karena pencurian helm di Denpasar dan sudah menjalani tipiring," ungkap perwira melati dua tersebut.
Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraannya dengan kondisi kunci nyantol.
Sebab, hal ini bisa saja menimbulkan niat jahat untuk melakukan tindak pidana.
"Kemudian lebih baik kendaraannya parkir di tempat aman dan mudah diawasi," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.