Ramadan 2026
Siswa Libur Dua Pekan Serangkaian Idulfitri dan Nyepi 2026, MBG di Denpasar Libur
Siswa di tingkat sekolah dasar dan menengah akan libur selama dua pekan serangkaian Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA – Siswa di tingkat sekolah dasar dan menengah akan libur selama dua pekan serangkaian Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi.
Hal ini diberdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serangkaian pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. SKB pun tersebut sudah diterbitkan.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana telah menindaklanjuti SKB tersebut dengan surat edaran penegasan ke masing-masing satuan pendidikan termasuk sekolah.
Baca juga: PERBAIKAN Jelang Arus Mudik Idul Fitri, Ruas Jalan Nasional dari Antosari hingga Cekik Diperbaiki
Salah satunya adalah terkait pengurangan aktivitas fisik di sekolah selama bulan Ramadan.
Menurut data yang berhasil diperoleh Tribun Bali, dalam SKB tersebut mengatur mulai 18-21 Februari 2026 ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah atau menyesuaikan sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.
Diharapkan, satuan pendidikan tidak membebani pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan.
Baca juga: CUACA Ekstrem Ancaman, BI Minta TPID Bali Jaga Stabilitas Harga, untuk Libur Idul Fitri & Nyepi 2026
Kemudian, mulai 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang, siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa.
Sementara mulai tanggal 16-20 Maret dan mulai 23-27 Maret mendatang merupakan hari libur bersama serangkaian Hari Raya Idulfitri 2026.
Siswa kemudian sekolah kembali pada 30 Maret mendatang.
“Kita sudah menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut di daerah. Kita mengacu SKB tersebut dengan membuatkan surat edaran penegasan ke satuan pendidikan termasuk sekolah di Jembrana,” ungkap Kepala Disdikpora Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Baca juga: Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk Mulai Diperbaiki Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Dia melanjutkan, surat edaran penegasan tersebut untuk lebih menekankan jadwal mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Pertama mulai 18 Pebruari kemarin hingga 21 Pebruari terutama untuk sekolah dengan enam hari kerja.
“Kita di Jembrana rata-rata sekolahnya lima hari kerja, sehingga mengacu pada tanggal 20 Pebruari tersebut. Pada waktu tersebut mereka belajar secara mandiri di rumah,” ungkapnya.
Disinggung mengenai penekanan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini, Birokrat asal Tabanan ini menyebutkan secara umum pelaksanaan pembelajaran dilakukan seperti biasa pada 23 Pebruari hingga 14 Maret 2026 mendatang.
Hanya saja, dibatasi pada kegiatan fisiknya.
“Untuk pembelajaran dilakukan seperti biasa, tapi kita tegaskan untuk mengurangi kegiatan aktivitas fisik seperti misalnya kegiatan olahraga diistirahatkan selama bulan Ramadan ini,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-pembelajaran-di-salah-satu-sekolah-586.jpg)