Peredaran Narkoba di Bali
Jaringan Pengedar Narkoba Denpasar-Karangasem Diringkus, Bermula dari Kecurigaan Ojol
Kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jaringan Denpasar-Karangasem.
Tayang:
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
PENGUNGKAPAN - Kepolisian menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Karangasem, Kamis (16/4/2026).
Tersangka AW dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepolisian-menunjukan-barang-bukti-pengungkapan-kasus-narkoba-52.jpg)