Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Peredaran Narkoba di Bali

Jaringan Pengedar Narkoba Denpasar-Karangasem Diringkus, Bermula dari Kecurigaan Ojol

Kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jaringan Denpasar-Karangasem.

Tayang:
Istimewa
PENGUNGKAPAN - Kepolisian menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Karangasem, Kamis (16/4/2026). 

Tersangka AW dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved