Natal dan Tahun Baru di Bali
Klungkung Perketat Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru, Diameter Harus di Bawah 2 Inci
Menjelang perayaan Tahun Baru, Polres Klungkung memperketat penggunaan kembang api, tidak boleh berdiameter lebih dari 2 inci.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Menjelang perayaan Tahun Baru, Polres Klungkung memperketat penggunaan kembang api.
Masyarakat tidak diperkenankan untuk menggunakan kembang api dengan diamater lebih dari 2 inci.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Komang Alit Purnawibawa menegaskan, kebijakan ini bersifat imbauan, sebagai langkah pencegahan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kembang api berukuran besar.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, 32 Ribu Orang Tinggalkan Bali, Jumlah Keluar Lebih Banyak Dibanding Jumlah Masuk
“Untuk perayaan Tahun Baru, masyarakat diimbau hanya menggunakan kembang api di bawah 2 inci. Ini demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna maupun warga di sekitarnya,” ujar Iptu Dewa Alit, Minggu (28/12_2025).
Terkait perizinan, Iptu Dewa Alit menyebutkan izin penjualan kembang api seharusnya diajukan oleh pihak pedagang kepada instansi yang berwenang, yakni kepolisian, karena berkaitan dengan bunga api dan bahan peledak.
Namun hingga saat ini, Polres Klungkung belum menerima pengajuan izin dari pedagang kembang api.
Baca juga: Polresta Denpasar Tidak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Begini Penjelasan Kompol Sukadi
“Di Polres Klungkung sendiri, sampai saat ini belum ada pedagang yang mengajukan izin penjualan kembang api,” jelasnya.
Apabila nantinya ditemukan pedagang yang menjual kembang api di atas standar yang telah ditentukan, pihak kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif.
Baca juga: Jembrana Bali Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Gelar Doa dan Atraksi Kesenian Lokal
Penjualan kembang api berukuran besar dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam pengawasannya, Polres Klungkung masih mengedepankan patroli dialogis dan belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan penindakan.
Baca juga: TAK Ada Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Buleleng, Sebagai Simpati & Empati Korban di Sumatera!
Hal ini karena belum adanya instruksi khusus untuk melakukan penindakan terhadap pedagang yang menjual kembang api melebihi standar.
“Kami masih melaksanakan patroli dialogis. Namun, semuanya tetap bergantung pada kebijakan pimpinan. Jika ada perintah untuk penindakan, tentu akan dilakukan secara tegas,” ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Kembang Api
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidak-kembang-api-yang-dilakukan-Polsek-Nusa-Penida-45.jpg)