Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Ketua DPRD Klungkung Sidak Lokasi Pengolahan Kompos di Eks Galian C Gunaksa, Ingatkan Pengawasan

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengolahan kompos di kawasan eks Galian C

Tayang:
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
INSPEKSI - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom saat melakukan observasi ke lokasi pengolahan kompos di Eks Galian C Gunaksa, di sisi barat Mbung Tukad Unda. Ketua DPRD Klungkung Sidak Lokasi Pengolahan Kompos di Eks Galian C Gunaksa, Ingatkan Pengawasan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengolahan kompos di kawasan eks Galian C, sisi barat Mbung Tukad Unda, Desa Gunaksa, Jumat (22/5/2026). 

Sidak dilakukan untuk memastikan proses pengolahan sampah organik berjalan sesuai prosedur dan tidak tercampur sampah plastik.

Dalam peninjauan itu, Gung Anom didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung. Ia meninjau langsung area komposting terpadu yang memanfaatkan lahan sekitar 5 hektare.

Pengecekan dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran adanya material non-organik yang ikut masuk ke lokasi pengolahan. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, material yang masuk pada Jumat (22/5/2026) dipastikan dalam kondisi bersih dari campuran sampah plastik.

Baca juga: Polres Gianyar Kembali Lakukan Uji Lab, Pastikan MBG Aman untuk Anak

“Kami cukup lama melakukan pengecekan di lokasi. Dari proses yang dijelaskan petugas, pengolahan ini memang membutuhkan waktu beberapa bulan hingga menjadi pupuk alami,” ujar Gung Anom.

Berdasarkan penjelasan petugas lapangan, sistem pengolahan kompos dilakukan dengan metode tanam urug. 

Sampah organik dimasukkan secara bertahap ke dalam lubang besar berukuran sekitar 50 meter x 40 meter dengan kedalaman 3 meter, kemudian ditutup kembali menggunakan lapisan tanah.

Untuk memenuhi satu lubang komposting, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan dengan pasokan material berkisar dua hingga enam truk per hari. 

Setelah melalui proses penguraian selama sekitar 1,5 hingga 2 bulan, material yang telah matang nantinya dimanfaatkan untuk penghijauan kawasan PKB.

Selain memastikan kualitas material, Gung Anom juga menyoroti sistem pengawasan di lokasi. 

Baca juga: MODUS Impersonasi atau Penyalahgunaan Nama Perusahaan Asing Berizin, Disikat Satgas PASTI!

Saat ini, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar.

Petugas berjaga di pintu masuk untuk memeriksa dokumen pengiriman sekaligus memilah karakteristik bahan yang masuk ke area pengolahan. 

Pengawasan juga dilakukan di titik penurunan material guna mencegah masuknya sampah yang tidak sesuai.

Sementara itu, Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna  meminta pengawasan tetap diperketat, agar kawasan eks Galian C tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk membuang sampah sembarangan.

“Yang kami khawatirkan jika pengawasan longgar, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan akses masuk kawasan untuk membuang sampah  sembarangan,” ujarnya. (mit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved