Berita Denpasar
Hari Raya Galungan, Pelayanan PN Denpasar dan Kejaksaan Ditutup
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan lembaga kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi tutup
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan lembaga kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi tidak membuka pelayanan mulai, Selasa, 27 Februari 2024.
Tidak dibukanya pelayanan kepada masyarakat di instansi tersebut berkenaan dengan Hari Raya Galungan.
Humas sekaligus hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa menyatakan, sehubungan dengan perayaan Hari Suci Galungan, pelayanan PN Denpasar ditiadakan dari hari ini sampai, Kamis, 29 Februari 2024.
"Jumat, 1 Maret 2024 pelayanan di PN Denpasar kembali dibuka sesuai jam kerja. Dari pukul 07.30 sampai pukul 16.30 WITA," jelasnya saat dikonfirmasi.
Libur Hari Raya Galungan yang jatuh pada hari Rabu, 28 Februari 2024, kata Gede Putra Astawa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Berkaitan dengan Hari Raya Galungan, Kejati Bali hari ini libur dan baru masuk kerja tanggal 1 Maret 2024." terangnya.
Baca juga: Volume Sampah Meningkat, DLH Kerahkan 25 Unit Pengangkut Sampah
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar Ady Wira Bhakti juga mengatakan hal sama mengenai libur para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Denpasar.
"Hari ini libur sampai tanggal 29 Februari 2024. Kami masuk kembali di tanggal 1 Maret 2024," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-putusan-praperadilan-Disel-Astawa-melawan-Polda-Bali-di-PN-Denpasar.jpg)