Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Bangli

Masa Kampanye 58 Hari, KPU Bangli Gelar Rapat Dana Kampanye

Selain itu, Paslon juga boleh membuat pakaian, alat makan dan minum, payung, stiker, dan lain-lain, dengan total tak lebih dari 13 ribu.

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
RAKOR - KPU Bangli menggelar rapat koordinasi pembatasan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Bangli 2024 pada Minggu (22/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - KPU Bangli menggelar rapat koordinasi pembatasan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Bangli 2024, Minggu (22/9). Rapat ini diikuti para tim pasangan calon (Paslon).

Namun sebelum muncul anggaran yang ditetapkan, KPU meminta agar setiap paslon mengumpulkan rincian kegiatan dan anggaran kampanye di luar yang difasilitasi KPU

Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menjelaskan, rapat ini dilakukan setelah pihaknya memastikan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait Paslon Pilkada Bangli 2024 ini.

Baca juga: Kementerian Investasi Dorong Investasi Berkelanjutan Sektor Pariwisata

Baca juga: Harga Beras Indonesia Termahal di ASEAN, 20 Persen Lebih Mahal dari Pasar Global, Bank Dunia Soroti

Kata dia, terkait pembatasan dana kampanye ini, para Paslon membuat rancangan kegiatan. Misalnya, pembuatan spanduk, umbul-umbul, brosur, dan lain-lain.

“Kita sudah minta standar biaya untuk di Bangli. Berapa kali melakukan rapat, jumlah orang yang hadir, apa yang akan diberikan, seperti konsumsi akan masuk dalam standar biaya daerah. Tentu dana ini akan berbeda antara setiap daerah,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa metode kampanye dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, kampanye yang difasilitasi oleh KPU, kedua Kampanye difasilitasi KPU dan bisa ditambahkan Paslon, dan ketiga kampanye yang murni menggunakan dana pasangan calon. 

“Galungan (25 September) dan (5 Oktober) Kuningan tidak ada kampanye. Jadi hanya 58 hari kampanye, agar disusun anggarannya sesuai jumlah hari kampanye tersebut,” ujar Adiawan.

Terkait jumlah peserta dalam pertemuan terbatas, KPU membatasi peserta yang hadir sebanyak 1.000 orang. 

Sementara untuk pertemuan tatap muka atau dialog disesuaikan dengan tempat. Penyebaran bahan kampanye yang difasilitasi KPU adalah brosur, selebaran dan pamflet masing-masing 20 ribu per Paslon, dan Paslon bisa memperbanyak 100 persen. 

Selain itu, Paslon juga boleh membuat pakaian, alat makan dan minum, payung, stiker, dan lain-lain, dengan total tak lebih dari 13 ribu. Sebelum dibuat, design disampaikan ke KPU maksimal 5 hari setelah penetapan Paslon. 

“Soal APK, baliho kita fasilitasi 42 baliho, umbul-umbul 42, dan 72 spanduk. Penambahan bisa dilakukan 200 persen oleh Paslon. Pemasangannya, zonanya sudah kita tentukan,” ujarnya. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved