Penganiayaan Prada Lucky
SUNGGUH TEGA, Mendiang Prada Lucky Dipaksa Hubungan Badan Lalu Disaksikan Senior, Sang Ibu Menjerit!
Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo yang dilakukan para terdakwa.
TRIBUN-BALI.COM - Rasanya masih lemas dan hancur lebur hati ibunda mendiang Prada Lucky, usai pemakaman anaknya beberapa waktu lalu yang tewas di tangan senior.
Kini kesaksian di sidang membuat sang ibu kian teriris hatinya, mendengar tindakan yang anaknya terima dari para senior. Sang ibu pun tidak tahan dengan detail demi detail kesaksian di sidang, ia membayangkan bagaimana anaknya kesakitan saat penyiksaan itu.
Kasus Prada Lucky memang membuat banyak orang menitikan air mata, penyiksaan berdalih pendisiplinan malah berujung maut pada anggota TNI junior ini. Sehingga banyak yang meminta agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Baca juga: ISAK Tangis Ibu Prada Lucky Pecah, Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana Memohon Keadilan Kematian Anak!
Baca juga: TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara
Dipaksa Hubungan Badan
Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan menangis saat memberikan kesaksian saat sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Prada adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di TNI. Prada di bawah Prajurit Satu (Pratu) dan Prajurit Kepala (Praka). Sidang tersebut dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo yang dilakukan para terdakwa.
Korban bertugas di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Richard mengungkapkan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan. Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak.
Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.
Saksi kemudian mengungkapkan, peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis. Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.
Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.
“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang. Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.
Kesaksian ini menjadi salah satu bagian paling emosional, dari rangkaian sidang kasus kematian Prada Lucky Namo yang menarik perhatian publik, karena menggambarkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Disuruh Pura-pura Telpon Orangtua
Pratu Emeliano kemudian memaksa dirinya dan Prada Lucky berpura-pura menelepon orangtua menggunakan kulit semangka. “Kami disuruh menelepon orang tua pakai kulit semangka. Disuruh bilang ke orangtua kalau kami di sini baik-baik saja,” ungkap Prada Richard.
Sebelum kejadian itu, saksi menjelaskan bahwa Terdakwa II telah menendang kepala almarhum Prada Lucky satu kali dengan keras, memukul ulu hati saksi, serta menampar wajahnya hingga bengkak.
Perintah 'menelepon' orang tua itu disebut sebagai bentuk penghinaan dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh para terdakwa kepada keduanya. “Terdakwa dua suruh kami pegang kulit semangka seperti sedang telepon, sambil berkata ‘bilang kami di sini baik-baik saja’,” ucapnya.
Saksi menuturkan, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya dan almarhum sudah dalam kondisi lemah akibat dipukul dan ditendang berkali-kali oleh para terdakwa. Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya.
Sebelum meninggal dunia, Prada Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Ibunda Tak Kuat Tahan Tangis
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, tak kuasa menahan tangis dan akhirnya keluar dari ruang sidang.
Momen menggetarkan ini terjadi ketika saksi, Pratu Petrus Kanisius Wae, mengungkapkan bahwa dirinya mendengar langsung suara Prada Lucky yang meminta ampun saat dianiaya di ruang staf Intel.
Sidang dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut menghadirkan terdakwa Letnan Satu (Lettu) Inf Ahmad Faisal.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini adalah Pratu Petrus Kanisius Wae, yang saat kejadian bertugas sebagai Provos Kompi A.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, oditur, dan keluarga korban, Pratu Petrus menceritakan bahwa ia mendengar langsung suara teriakan “ampun” dari Prada Lucky.
“Izin, saya mendengar suara teriak bilang 'ampun' dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang,” ungkap Pratu Petrus dengan suara bergetar.
Kesaksian ini mengubah suasana ruang sidang menjadi hening, dan beberapa anggota keluarga korban tampak menundukkan kepala.
Sepriana, ibu Prada Lucky, yang duduk di barisan kedua, tidak mampu menahan tangisnya hingga akhirnya keluar dari ruang sidang, didampingi oleh keluarga lainnya.
Momen emosional ini menambah ketegangan dalam persidangan yang diwarnai dengan isak tangis. Kesaksian Pratu Petrus semakin memperkuat dugaan bahwa meskipun korban telah berulang kali memohon ampun, tindakan kekerasan terhadapnya tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kematian.
Ruang sidang dipadati oleh keluarga dan kerabat almarhum, yang sebagian mengenakan kaus putih bertuliskan "Justice for Prada Lucky Namo" sebagai bentuk seruan keadilan.
Sementara itu, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal terlihat duduk tenang di samping penasihat hukumnya, meskipun ibunda Prada Lucky terus menatap tajam ke arah terdakwa sebelum akhirnya meninggalkan ruangan karena tidak sanggup mendengar lebih lanjut.
“Anak saya sudah meminta ampun berulang-ulang kali, namun mereka tidak merasakan jeritan hati anak saya. Mereka tetap memukul dan menyiksa anak saya. Saya tidak sanggup mendengar itu, akhirnya saya keluar dari ruangan,” ungkap Sepriana dengan suara bergetar. (*)
Prada Lucky
TNI
Multiangle
penyiksaan
hubungan badan
Pengadilan Militer III-15 Kupang
kekerasan
kematian
meninggal dunia
| Penyidikan Tuntas, Kodam IX/Udayana Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky |
|
|---|
| KASUS Prada Lucky yang Meninggal di Tangan Senior, Motif & Penyebab Kematiannya yang Menggemparkan! |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: TNI AD Tetapkan 20 Tersangka |
|
|---|
| SOSOK Salah Satu Senior Penganiaya Prada Lucky Sampai Tewas, Simak Motif Tersangka Sampai Tega! |
|
|---|
| Motif Penganiayaan Prada Lucky Terungkap, Disebut Ada Korban Selamat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.