Kisah Suami Ceraikan Istri Saat Jadi PPPK Tidak Mendadak? BPKSDM Beberkan Fakta Baru

Kisruh rumah tangga di Aceh Singkil menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial JS, yang baru saja lulus sebagai PPPK, diduga menceraikan

Istimewa
CERAI - Fakta baru kasus viral suami ceraikan istri setelah jadi PPPK, sebut tidak mendadak. 

TRIBUN-BALI.COM - Kisruh rumah tangga di Aceh Singkil menyita perhatian publik.

Seorang pria berinisial JS, yang baru saja lulus sebagai PPPK, diduga menceraikan istrinya, Melda Safitri (33) perempuan yang selama ini menemaninya hidup pas-pasan dan membantu dari nol.

Curhatan Melda viral, memicu gelombang kemarahan warganet hingga desakan agar JS dipecat.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah curhatan sang istri viral di media sosial.

Baca juga: VIDEO Lelah Urus Istri Sakit, Suami Bunuh Istri

Melda yang disebut telah berjuang bersama dari bawah, bahkan sempat menjual cabai demi membelikan pakaian untuk JS, kini harus menerima pahitnya diceraikan jelang pelantikan sang suami menjadi PPPK.

Banyak warganet menilai pengorbanan Melda seperti tak dihargai.

Narasi yang berkembang menyebut JS meninggalkan istri usai sukses meraih status sebagai ASN dengan perjanjian kerja.

Menurut JS, permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK.

Baca juga: Keenam Mahasiswa Unud Perundung TAS Buat Video Permintaan Maaf 

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). 

Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. 

Ia mengklarifikasi kepada BKPSDM bahwa masalah rumah tangganya tidak muncul tiba-tiba menjelang pelantikan PPPK.

Menurut JS, persoalan itu sudah lama ada. Hanya saja, jalur perceraian mereka tidak mengikuti prosedur resmi ASN.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan bahwa perpisahan pasangan tersebut dilakukan lewat musyawarah keluarga pada 14 September 2025 di Desa Kampung Siti Ambia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved