Berita Bali
ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam
ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Beredar spekulasi ditengah publik adanya upaya pengalihan isu kasus pembunuhan keji dengan korban Prada Lucky Namo.
Prada Lucky Namo merupakan korban pembunuhan keji yang dilakukan belasan anggota TNI di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Kasus pembunuhan itu terbilang keji, pasalnya dalam persidangan terungkap Prada Lucky tak hanya dianiaya namun, atas perintah Letnan Dua Made Juni Arta Dana, organ vitalnya pun dilumuri cabe giling.
Saat ini kasus pembunuhan dengan terdakwa Made Juni Cs tersebut bergulir di Pengadilan Militer Kupang.
Namun, disaat bersamaan kasus pembunuhan Prada Lucky Namo sedang menjadi perhatian publik muncul kasus dengan terlapor Pelda Chrestian Namo.
Baca juga: Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Pelda Chrestian Namo merupakan ayah kandung dari Prada Lucky Namo.
Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan Pelda Chrestian Namo atas dugaan hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan sah atau kumpul kebo.
Disebutkan dalam laporan tersebut dugaan kumpul kebo itu dilakukan Pelda Chrestian Namo sejak 2018 dan telah memiliki dua orang anak.
Mengapa kasus dugaan kumpul kebo dengan terlapor Pelda Chrestian Namo baru dilaporkan saat ini?
Baca juga: Kenapa Beli Emas Harus di Tempat Terpercaya? Cek Kredibilitas Galeri24
Muncul spekulasi kasus dugaan kumpul kebo tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus pembunuhan Prada Lucky.
Terkait spekulasi tersebut, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si menegaskan laporan dugaan kumpul kebo terhadap Pelda Chrestian Namo tidak ada kaitannya dengan kasus lainnya.
"Untuk hal ini kami sampaikan bahwa ini (laporan terhadap Chrestian Namo,-Red) tidak ada kaitannya dengan kasus lainnya," tegasnya.
Saat ini kasus dugaan kumpul kebo dengan terlapor Pelda Chrestian Namo sepenuhnya berada di tangan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.
Lantas siapa sosok wanita yang diduga kumpul kebo dengan Pelda Chrestian Namo?
Menyikapi teka-teki mengenai identitas wanita yang dikaitkan dengan Pelda Chrestian Namo, Kapendam meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Soal siapa wanita tersebut, untuk kita tunggu hasil proses dari Denpom Kupang,” ujar Kolonel Widi Rahman kepada Tribun Bali, pada Kamis 6 November 2025.
Kapendam menegaskan bahwa proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan merupakan bentuk nyata komitmen TNI AD untuk bertindak profesional dan objektif.
Sebelumnya, Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, telah membenarkan adanya dugaan pelanggaran Pelda Chrestian Namo.
Danrem menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah baik secara kedinasan maupun agama sejak tahun 2018 atau kumpul kebo.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Data ini menjadi kunci utama yang membuat Pelda Chrestian Namo dilaporkan ke Denpom Kupang dan diduga melanggar ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 tentang larangan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao dalam melaporkan Pelda Chrestian Namo ke Denpom sekaligus mempertegas bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi.
Jika terbukti bersalah, Pelda Chrestian Namo dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. (*)
| Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo |
|
|---|
| Tim Tenis Meja Putri Bali Meraih Medali Perak di Popnas 2025, Bidik Medali di Ganda dan Perorangan |
|
|---|
| Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali |
|
|---|
| PUJI Program Bale Kertha Adhyaksa, Yusril Sebut Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Hukum di Bali! |
|
|---|
| POLEMIK Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke Pansus TRAP Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.