Berita Viral

IBUNDA Prada Lucky Pertanyakan Kejiwaan Made Juni, Perintah 2 Korban Berhubungan Sambil Ditonton

IBUNDA Prada Lucky Pertanyakan Kejiwaan Made Juni, Perintah 2 Korban Berhubungan Sambil Ditonton

Istimewa
Prada Lucky Tewas di Tangan 20 Anggota TNI, Sang Ayah: Jangan Lari, Saya Akan Kejar Para Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian Prada Lucky Namo masih terus menjadi isu utama, salah satu sosok yang paling disorot yaitu terdakwa yang juga seorang perwira bernama Letnan Dua Made Juni Arta Dana.

Teranyar, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey berbagi kegetiran hatinya di podcast Denny Sumargo.

Dirinya mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Prada Lucky saat korban melarikan diri dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui Prada Lucky melarikan diri ke kediaman mama angkatnya karena mengalami penganiayaan keji dari Letda Made Juni Cs.

Baca juga: Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo

Saat itu Prada Lucky sempat menunjukkan pada ibunda melalui video call kondisi luka cambukan yang dialami di sekujur tubuhnya.

Lalu, Prada Lucky menyampaikan bahwa dirinya capek karena mengalami penganiayaan terus menerus di Batalyon.

Tak lama setelah berkomunikasi dengan Prada Lucky, salah seorang terdakwa menelpon ibu korban.

Mereka melaporkan bahwa Prada Lucky kabur dari Batalyon, jika tak kembali maka korban akan dipecat.

Baca juga: ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam

Kemudian ibu korban menyampaikan pada Prada Lucky agar kembali ke Batalyon, dengan harapan tak lagi ada penganiayaan.

Sang ibu juga sempat berpesan pada terdakwa yang menelpon agar tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Namun, penganiayaan yang dialami Prada Lucky dan Prada Richard malah sangat mengerikan.

Berdasarkan fakta persidangan, penganiayaan yang dialami Prada Lucky dan Prada Richard dicambuk oleh puluhan terdakwa.

Bahkan, ada salah satu terdakwa yang menendang ke arah kepala Prada Lucky hingga kepalanya terbentur keras di tembok.

Yang menyedihkan setelah mengalami berbagai penganiayaan itu, Letda Made Juni memerintahkan terdakwa lainnya untuk mengoleskan cabai yang telah digiling ke organ vital dan anus Prada Lucky dan Prada Richard.

Kepuasan Letda Made Juni menyiksa kedua korban tak sampai disitu saja, dia kemudian memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk berhubungan badan sambil ditonton para terdakwa lainnya.

"Waktu itu Lucky jadi perempuan, Richard jadi laki-laki," ucap ibunda Prada Lucky di podcast Denny Sumargo.

Menurut Ibunda Prada Lucky hal yang diperintahkan Made Juni sangat tidak manusiawi dan menyakiti hati keluarga.

Dia mempertanyakan siapakah yang memiliki perilaku menyimpang dengan melihat kasus kematian Prada Lucky yang begitu kejam.

Prada Richard dan Prada Lucky terpaksa mengakui melakukan hubungan menyimpang atau LGBT karena tidak tahan dengan penganiayaan keji yang dialami keduanya.

"Richard bicara ke Lucky kita harus terpaksa berbohong daripada kita dua mati disini," jelas ibunda Prada Lucky.

Ibunda Prada Lucky mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan putranya hingga para terdakwa bisa melakukan penyiksaan sekeji itu.

Sementara itu, ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo dalam podcast Denny Sumargo menegaskan dirinya akan mempertaruhkan apapun demi keadilan.

Ayah Prada Lucky bahkan siap jika harus mempertaruhkan nyawa dan pekerjaannya.

Dilaporkan kumpul kebo 

Kodam IX/Udayana melalui Detasemen Polisi Militer atau Denpom IX/1 Kupang menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin serius Pelda Christian Namo yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, atau kumpul kebo.

Untuk diketahui Pelda Christian Namo merupakan ayah kandung dari Prada Lucky Namo yang merupakan korban pembunuhan keji belasan anggota TNI di Nagekeo, NTT.

Sejak sang putra Prada Lucky Namo meninggal, Pelda Christian Namo kerap menyuarakan kekecewaan lewat media sosial.

Pelda Christian Namo mengaku melakukan hal itu untuk mencari keadilan atas kematian sang putra ditangan belasan anggota TNI dibawah komando Letnan Dua Made Juni Arta Dana cs.

Persidangan kasus pembunuhan Prada Lucky Namo bergulir di Pengadilan Militer Kupang dan mendapat perhatian publik yang luar biasa.

Apakah kasus pembunuhan Prada Lucky Namo ada kaitannya dengan laporan yang kini dihadapi Pelda Christian Namo?

Menurut informasi pelaporan dugaan kumpul kebo terhadap Pelda Christian Namo dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025.

Pelaporan terhadap Pelda Christian Namo itu dinilai sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo dalam kasus dugaan kumpul kebo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali. 

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam penanganan perkara setiap prajurit termasuk pelaporan terhadap Pelda Christian Namo.

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum kedua yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. 

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved