Sosok
Sosok Antasari Azhar, Aktivis, Mantan Ketua KPK hingga Pesan Terakhir Sebelum Berpulang
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia, ungkap pesan terakhir
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).
Ia mengembuskan napas terakhir di rumahnya, sesuai dengan keinginan yang sempat diucapkannya kepada keluarga: “Saya pengen meninggal di rumah.”
Pesan sederhana itu menjadi kalimat terakhir yang paling diingat keluarganya.
Baca juga: Sosok Ayah Nadiem Makarim, Anggota DPR di Zaman Orde Baru, Anggota Komite Etik KPK
“Dia pengen meninggal di rumah. Bilang, ‘Saya pengen meninggal di rumah’. Dia pengen pulang, katanya,” tutur menantunya,
Ardiansyah, di Masjid Asy-Syarif, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu sore.
Antasari wafat setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit yang dideritanya. Dokter sempat menyatakan kondisinya membaik hingga diperbolehkan pulang. Namun, tak lama setelah kembali ke rumah, kondisinya tiba-tiba menurun drastis.
“Beliau sempat kena virus, tapi enggak tahu itu covid atau bukan,” tambah Ardiansyah.
Jenazahnya dishalatkan di Masjid Asy-Syarif sekitar pukul 15.20 WIB, dihadiri sejumlah tokoh, termasuk Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, sahabat lama almarhum.
Isak tangis keluarga dan rekan lama mewarnai prosesi tersebut sebelum jenazah diberangkatkan ke San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan pada hari yang sama.
Kuasa hukum sekaligus sahabatnya, Boyamin Saiman, meminta doa dan maaf untuk almarhum.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya. Semoga beliau mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat,” ucap Boyamin.
Baca juga: Usai Hasil DNA Terungkap, Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB
Aktivis Sejak Muda
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara, putra dari seorang kepala kantor pajak. Sejak muda, Antasari dikenal aktif dan berani bersuara.
Pendidikan dasarnya ditempuh di Pangkal Pinang, sementara masa SMP dan SMA ia habiskan di Jakarta.
Semangat organisasinya mulai tumbuh ketika menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara.
Di kampus, ia menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Antasari juga dikenal sebagai demonstran tahun 1978, yang kala itu lantang menyuarakan aspirasi mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah.
Awalnya, ia bercita-cita menjadi diplomat. Namun jalan hidup membawanya menjadi jaksa — profesi yang kemudian membentuk karakter tegas dan idealismenya dalam menegakkan hukum.
Baca juga: PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik!
Karier di Kejaksaan dan KPK
Kariernya dimulai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985–1989). Ia kemudian melanglang buana ke berbagai daerah hingga akhirnya dipercaya menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Namanya melambung saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ketika menangani kasus besar yang melibatkan Tommy Soeharto.
Ketegasan dan keberaniannya menangani perkara-perkara sensitif membuatnya dikenal luas di dunia hukum.
Pada 18 Desember 2007, Antasari terpilih menjadi Ketua KPK, menggantikan Taufiqurrahman Ruki.
Di masa kepemimpinannya (2007–2009), KPK menorehkan banyak gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk penyidikan kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Kasus Hukum dan Grasi Presiden
Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Meski begitu, Antasari selalu menegaskan dirinya tidak bersalah.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017. (*)
Sumber: Kompas
Berita lainnya di Antasari Azhar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.