Hari Pahlawan

LBH Bali Nilai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Sebagai Upaya Mencuci Ingatan

YLBHI-LBH Bali meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencabut gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Presiden Kedua RI Soeharto.

KOMPAS.com
PENGHARGAAN - Presiden Soeharto pada saat mengumumkan pengunduran dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1998. LBH Bali meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencabut gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Presiden Kedua RI Soeharto. Pemberian gelar ini dinilai tak sesuai dengan UU 

Baginya, dengan rekam jejak tersebut, Soeharto tak layak dijadikan sebagai pahlawan nasional.

Apalagi dalam undang-undang jelas disebutkan, seseorang dapat menerima gelar kehormatan hingga gelar pahlawan apabila berkontribusi besar terhadap negara termasuk dalam perjuangan kemerdekaan.

"Tapi Soeharto ini justru mengkhianati rakyat dan mandat konstitusi, kepercayaan publik dan menciptakan ketakutan," paparnya.

Ia juga memaparkan masih banyak pelanggaran HAM pada masa Soeharto yang sampai saat ini tak kunjung selesai.

"Pemberian gelar pahlawan ini adalah upaya pemerintah mencuci ingatan, memanipulasi sejarah dan represi ingatan," imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar Prabowo mencabut gelar pahlawan Soeharto karena dinilai tidak layak.

Pihaknya juga mengaku ironis saat Marsinah yang merupakan korban pelanggaran HAM pada masa Orde Baru mendapat gelar nasional bersamaan dengan orang yang harusnya bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM tersebut.

Bahkan sampai saat ini, kasus pembunuhan terhadap Marsinah masih belum terungkap. (*)

 

Berita lainnya di Pahlawan Nasional

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved