Siapkan Bensin lalu Bakar Rumah Majikan, Mantan Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim di Medan

Penyelidikan kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, akhirnya mengerucut

Tribun Batam
Ilustrasi - Siapkan Bensin lalu Bakar Rumah Majikan, Mantan Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim di Medan 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN — Penyelidikan kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, akhirnya mengerucut pada satu hal: dendam pribadi. 

Pelakunya, FA, bukan sosok asing. Ia adalah mantan sopir pribadi sang hakim yang sudah lama menyimpan sakit hati.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, FA membakar rumah mantan atasannya bukan karena motif spontan, melainkan rencana balas dendam yang sudah ia susun sejak lama, hingga akhirnya dieksekusi pada 4 November 2025.

Benih Dendam: Ketidakharmonisan Sopir–Majikan

Baca juga: VIDEO Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Meledak di Buleleng Bali, Kakak Beradik Alami Luka Bakar

FA mengaku kepada penyidik bahwa ia menyimpan rasa tidak terima atas perlakuan Khamozaro saat masih bekerja sebagai sopir pribadi.

Meski polisi tidak merinci detail konflik mereka, FA menyebut hubungan kerja itu meninggalkan luka yang terus ia pendam.

Dendam itu kemudian berkembang menjadi niat jahat yang diperkuat oleh keinginannya untuk membalas dan merampas harta korbannya.

Perencanaan: Dari Dendam Menjadi Aksi

Lima hari sebelum pembakaran, FA sudah menghubungi rekannya, Simamorang, untuk merencanakan dua hal sekaligus: merampok dan membakar rumah hakim.

“Mau aku rampok bos itu dan kubakar rumahnya,” begitu ucapan FA kepada Simamorang, menurut keterangan polisi.

Pada 30 Oktober 2025, rencana itu menjadi matang. FA menyiapkan bensin, memantau rumah korban, bahkan mengecek keberadaan hakim Khamozaro ke kantor Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: VIDEO Dua Orang Alami Luka Bakar, Gudang Garmen di Denpasar Bali Ludes Dilahap Si Jago Merah

Eksekusi 15 Menit

CCTV kompleks mencatat gerak-gerik FA.
Pukul 10.07 WIB ia masuk gang belakang rumah.
Pukul 10.17 WIB ia masuk perumahan untuk mengeksekusi aksinya.
Pukul 10.32 WIB ia melarikan diri.

Dalam waktu hanya 15 menit, menurut penyidik, FA diduga memulai dan menyelesaikan aksinya membakar rumah korban.

Rekonstruksi ulang membuktikan bahwa bara api bisa melalap objek dalam 12 menit.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved